Kode Lulus PPPK Kemenag 2022, Jadwal dan Dokumen Pengisian DRH PPPK Kemenag 2022

 Pengumuman pasca sanggah PPPK Kemenag 2022

Pengumuman pasca sanggah PPPK Kemenag 2022 / Hasil Pasca sanggah PPPK Kemenag 2022 resmi diumumkan.

Kementerian Agama mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun anggaran 2022.

Pengumuman hasil akhir seleksi ini dapat diakses pada laman kemenag.go.id. dan Kemenag SupperApps PUSAKA.

"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi dan melalui masa sanggah, diumumkan ada 29.069 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama,” terang Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Kamis 8 Juni 2023.

“Bagi peserta yang dinyatakan lulus kami ucapkan selamat, dan tolong segera siapkan dokumen-dokumen pemberkasan,” sambung Nizar.

Menurut Nizar, panitia seleksi telah meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan para peserta CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022. "Jawaban sanggah dapat diakses oleh para pelamar yang mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing," terang Nizar.

Nizar menyampaikan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode ‘P/L’ yang berarti Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," terangnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

"Untuk jadwal pengunggahan dokumen, akan diinfokan lebih lanjut," ujar Nurudin.

Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta. "Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tandas Nurudin.

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," sambungnya.

Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri/ @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI.

Berikut tautan pengumuman hasil akhir seleksi CPPPK Kemenag 2022:

  1. Pengantar Pengumuman
  2. Rekapitulasi Ringkas Hasil Seleksi CPPPK Kemenag 2022
  3. Rekapitulasi Rinci Hasil Seleksi CPPPK Kemenag 2022

Berikut ini dokumen yang wajib disiapkan dalam pengurusan DRH.

Pengisian daftar riwayat hidup PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk melakukan pengisian DRH, calon PPPK Guru bisa login ke akun masing-masing memakai nomor induk kependudukan (NIK) dan password yang terdaftar.

 

Lebih lanjut, tata cara mengisi daftar riwayat hidup PPPK Guru sebagai berikut:

1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Login ke akun masing-masing, di dashboard akan muncul tombol pengisian daftar riwayat hidup (DRH)

3. Isikan biodata calon PPPK secara lengkap dan benar

4. Masukkan kode captcha dan klik tombol Selanjutnya

5. Isikan hobi dan riwayat pendidikan calon PPPK Guru, klik Simpan

6. Isikan riwayat kursus yang pernah diikuti, riwayat pekerjaan, riwayat prestasi, riwayat keluarga, riwayat organisasi, lalu klik Simpan

7. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.

Dokumen meliputi:

1. Ijazah asli

2. Transkrip nilai asli

3. Surat keterangan sehat jasmani asli

4. Surat keterangan sehat rohani asli

5. Surat keterangan bebas NAPZA asli

6. SKCK setingkat Polres asli

7. Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah

8. DRH asli (format menunggu juknis)

9. Surat pernyataan kesanggupan yang berisikan 5 poin asli (format menunggu juknis)

10. Surat lamaran (menunggu juknis)

Baca Juga: Ini Resiko Tak Isi DRH PPPK Teknis Hari Ini, Waduh Bagaimana dengan PPPK Kemenag 2022?

Berkas yang di-fotocopy dan legalisir untuk dikirimkan

1. fc. Ijazah (legalisir)

2. fc. Transkrip nilai asli (legalisir)

3. fc. Surat keterangan sehat jasmani (legalisir)

4. Fc. Surat keterangan sehat rohani (legalisir)

5. Fc. Surat keterangan bebas NAPZA (legalisir)

6. Fc. SKCK setingkat Polres (legalisir)

7. DRH asli (format menunggu juknis)

8. Surat pernyataan kesanggupan yang berisikan 5 poin asli (format menunggu juknis)

9. Surat lamaran (format menunggu juknis)

Catatan penting

- Untuk Poin 1 dan 2 hanya ijazah dan transkrip nilai Perkuliahan

- Untuk poin 3 dan 4 harus dikeluarkan oleh RSUD / RSUP yang divalidasi oleh dokter yang berstatus PNS

- Untuk poin 5 bisa di RSUD, Polres atau BNN daerah

- Untuk poin 5, agar hasil sesuai dengan yang diharapkan mohon hindari dan menjaga makanan terutama obat2an seperti Komix dan sejenisnya sebelum test

- Untuk format DRH dan Surat Pernyataan menunggu juknis BKD masing-masing

- Selain itu, semua berkas diatas wajib di-scan, bukan di foto atau menggunakan aplikasi scan dari HP

Untuk petunjuk teknis dan (jika) harus dikirimkan via e-mail.*

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut