Kontrak PPPK Usul Dihapus dan Gaji Golongan I-XVII Terbaru

Kontrak PPPK Usul Dihapus, Gaji Golongan I-XVII Terbaru Segini (freepik.com/yanalya)
Kontrak PPPK Usul Dihapus, Gaji Golongan I-XVII Terbaru Segini (freepik.com/yanalya)
– Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya ada usul kontrak kerja dihapus dan Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji dalam waktu dekat.

Usul kontrak kerja dihapus bagi PPPK disampaikan oleh Dirjen GTK Kemendikbud Nunuk Suryani dan pengumuman kenaikan gaji bagi golongan I-XVII akan disampaikan Jokowi bertepatan dengan RUU APBN 2024.

Menurut Nunuk Suryani, kontrak kerja membuat PPPK merasa khawatir perihal nasib karier mereka usai masa kontrak habis dan kabar kenaikan gaji bagi golongan I-XVII tentu sangat dinantikan.

Nunuk Suryani mengusulkan, PPPK bisa secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun tanpa khawatir kontrak kerja habis.

“Supaya kita bisa menyelesaikan setiap episode. Setiap tahun tidak perlu lagi melihat apakah di tahun depan diperpanjang atau tidak,” kata Nunuk dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, dikutip 7 Juni 2023.

Hal tersebut Nunuk sampaikan lantaran di setiap instansi pemerintah daerah (pemda) masa kontrak kerja PPPK berbeda-beda khususnya bagi guru.

Sejak 2021 ada instansi pemda yang menentukan masa kontrak kerja PPPK guru mulai 1 tahun, 2 tahun, bahkan ada yang langsung 5 tahun.

Adanya perbedaan masa kontrak kerja inilah yang menimbulkan kecemburuan sosial di antara para guru.

Usul dari Kemendikbud tersebut masih perlu dipertimbangkan kembali oleh Kemenpan RB dan BKN.

Perihal kenaikan gaji bagi PPPK golongan I-XVII yang akan diumumkan oleh Jokowi, berikut ini rincian nominal terbaru yang berlaku saat ini.

Tabel gaji PPPK golongan I-XVII

Besaran gaji PPPK terbaru yang berlaku di 2023 masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 sebagai berikut.

Golongan I masa kerja 0-26 tahun Rp1.794.900 - Rp2.686.200.

Golongan II masa kerja 3-27 tahun Rp1.960.200 - Rp2.843.900.

Golongan III masa kerja 3-27 tahun Rp2.043.200 - Rp2.964.200.

Golongan IV masa kerja 3-27 tahun Rp2.129.500 - Rp3.089.600.

Golongan V masa kerja 0-33 tahun Rp2.325.600 - Rp3.879.700.

Golongan VI masa kerja 3-33 tahun Rp2.539.700 - Rp4.043.800.

Golongan VII masa kerja 3-33 tahun Rp2.647.700 - Rp4.241.900.

Golongan VIII masa kerja 3-33 tahun Rp2.759.100 - Rp4.393.100.

Golongan IX masa kerja 0-32 tahun Rp2.966.500 - Rp4.872.000.

Golongan X masa kerja 0-32 tahun Rp3.091.900 - Rp5.078.000.

Golongan XI masa kerja 0-32 tahun Rp3.222.700 - Rp5.292.800.

Golongan XII masa kerja 0-32 tahun Rp3.359.000 - Rp5.516.800.

Golongan XIII masa kerja 0-32 tahun Rp3.501.100 - Rp5.750.100.

Golongan XIV masa kerja 0-32 tahun Rp3.649.200 - Rp5.993.300.

Golongan XV masa kerja 0-32 tahun Rp3.803.500 - Rp6.246.900.

Golongan XVI masa kerja 0-32 tahun Rp3.964.500 - Rp6.511.100.

Golongan XVII masa kerja 0-32 tahun Rp4.132.200 - Rp6.786.500.

Semoga ada tindak lanjut dari usul kontrak kerja PPPK dihapus dan tunggu saja pengumuman kenaikan gaji bagi golongan I-XVII dalam waktu dekat ini.***

Editor: Herawati Ningsih/ayobandung