Kriteria Guru Honorer Diangkat PPPK Tanpa Tes Sesuai Surat Edaran Kemendikbud

Ilustrasi guru honorer sedang mengajar di kelas /Antara Pemerintah telah menerbitkan pengumuman rekrutmen PPPK guru atau Pegawai Pemerintah berdasarkan kontrak kerja tahun 2022 yang dilakukan oleh pemerintah.

Pada pengumuman tersebut mencantum 3.043 tenaga honorer yang kemungkinan diangkat tanpa ujian CAT PPPK guru tahun 2023.

Direktur Jenderal Guru dan Dosen (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan dalam surat edaran bahwa pada tahun 2023 akan diangkat 3.043 tenaga honorer secara langsung tanpa ujian CAT PPPK guru.

Pasalnya, sebanyak 3.043 tenaga honorer yang diangkat langsung tahun 2023 tanpa ujian CAT PPPK guru belum mendapatkan penempatan pada seleksi tahun 2022.

Diketahui, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengumumkan hasil pemilihan PPPK guru tahun 2022 pada 9 Maret 2023.

Pada tahun 2022, sekitar lebih dari 250.300 guru sudah lulus seleksi telah mendapatkan pembatalan penempatan. Meskipun demikian, ada 3.043 calon yang lolos seleksi namun belum mendapatkan penempatan.

Surat edaran yang dikeluarkan Dirjen GTK Nunuk Suryani dan dikutip dari  dalam laman resmi gurudikdas.kemdikbud.go.id menyebutkan, 3.043 calon yang tidak mendapatkan penempatan merupakan bagian dari proses seleksi yang mempertimbangkan kriteria penilaian peserta lainnya untuk memperoleh penempatan.

Oleh karena itu, para calon ini akan langsung ditempatkan tanpa harus mengikuti Ujian CAT PPPK Guru pada tahun 2023.

Lima hal penting yang harus diperhatikan bagi calon P1 (yang sudah lolos seleksi tahun 2022 tapi belum ditempatkan) adalah:

1. Pelamar P1 yang belum mendapatkan penempatan pada seleksi tahun 2022 tetap berstatus sebagai P1.

2. Pelamar P1 akan secara otomatis ikut seleksi PPPK guru tahun 2023 sebagai prioritas pertama.

3. Proses sanggah seleksi yakni pembatalan penempatan, bukan pembatalan kelulusan peserta.

4. Pelamar yang lulus seleksi pada tahun 2022 tidak akan tergeser dari sekolah induknya.

5. Pelamar yang telah mendapatkan pembatalan penempatan pada seleksi PPPK guru tahun 2022 akan ditempatkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan para tenaga honorer yang dinyatakan lolos Seleksi PPPK Guru 2022 namun belum ditempatkan dapat langsung ditempatkan tanpa harus mengikuti ujian CAT PPPK tahun 2023.

Hal ini memberikan kepastian dan kemudahan untuk melanjutkan karir sebagai guru ASN PPPK. *** 

Editor: Tria Ari Hastuti