Marketplace guru adalah gagasan yang dicetuskan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia Nadiem Makarim.
Dengan marketplace ini, database para guru yang dinilai layak mengajar akan disimpan dan dapat diakses oleh sekolah yang membutuhkan tenaga guru.
Perlu diketahui, adanya marketplace guru tidak hanya akan mengubah skema perekrutan guru untuk mengajar.
Ternyata, marketplace guru juga akan mengubah sistem gaji ASN PPPK.
Seperti apa perubahan tersebut?
Saat ini, gaji ASN PPPK yang berprofesi guru diberikan melalui Dana Alokasi Umum atau DAU.
Dengan DAU, dana berasal dari pusat dan disalurkan kepada daerah untuk kemudian digunakan menggaji guru ASN PPPK.
Sistem tersebut sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 212/PMK.07 Tahun 2022.
Hanya saja, sistem tersebut dilihat Nadiem tidak optimal.
Ada masalah karena banyak daerah yang tidak mengajukan formasi ASN PPPK karena tersandung masalah anggaran gaji, padahal pemerintah pusat sudah mengatur kuota dan nilai anggaran yang disediakan.
Dengan markerplace guru, mekanisme penggajian seperti itu akan diganti.
Suara.com melaporkan bahwa gaji guru ASN PPPK akan langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening sekolah.
Dana gaji akan terpisah dari dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.
Perekrutan guru di marketplace dan penggajiannya pun akan diatur oleh kepala sekolah.***
Sumber: Suara