Saat ini tahapan sudah masuk penetapan NI PPPK.
Sebanyak 29.069 Calon PPPK Kemenag dinyatakan lulus dan berkah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat pengajuan NI PPPK.
Pengisian DRH menjadi syarat wajib calon PPPK agar mendapatkan Nomor Induk PPPK.
Jika lewat dari tanggal tersebut, dipastikan gagal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peserta yang tidak melakukan pengisian DRH dan melengkapi kelengkapan dokumen, maka secara tidak langsung akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Kemenag 2022.
Lantas bagaimana progres penetapan NI PPPK Kemenag 2022?
Dikutip dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), progres penetapan NI PPPK masih terbilang kecil.
PPPK Kemenag sendiri masuk dalam PPPK Teknis. Dari data yang dirilis hari ini, 26 Juni 2023, dari formasi PPPK Teknis 110.434. yang lulus 51.620.
Sementara yang sudah selesai mengisi DRH adalah 50.351, sementara yang selesai NI PPPK baru 1.133.
PPPK Kemenag pun diminta bersabar. Ini lantaran jika melihat pada jadwal yang dirilis BKN, setelah jadwal pengisian DRH ada tahapan usul penetapan NI PPPK teknis yang berlangsung selama 1 bulan.
Diperkirakan untuk penetapan NI PPPK Kemenag 2022 akan tuntas di akhir Juli 2023.
Peserta PPPK Kemenag bisa memantau update penetapan NI melalui akun instagram BKN.
Lantas pertanyaan sekarang berapa lamanya PPPK Kemenag dikontrak?
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK akan dikontrak paling singkat dalam 1 tahun.
Namun kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, bahwa diperpanjang atau tidaknya pegawai PPPK tergantung dari kinerjanya.
“Dilihat kinerjanya, kalau kinerja bagus maka perjanjian kerja yang bersangkutan bisa diperpanjang,” ujar Satya, beberapa waktu lalu.
Namun apabila kinerja pegawai tersebut tidak bagus atau tidak sesuai perjanjian kerja maka bisa diberhentikan atau tidak diperpanjang.
Pada peraturan tersebut ini dijelaskan bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah satu tahun. Perpanjangan bisa dilakukan sesuai kebutuhan dan bersasarkan penilaian kerja.
“Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK,” bunyi ayat ke 2 pasal tersebut.
Bagi PPPK yang diperpanjang maka PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan kepada kepala BKN.
Disampaikan pula dalam ayat 5 pasal tersebut untuk perpanjang hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu maka paling lama adalah 5 tahun.
Menurut peraturan ini, ketentuan lebih lanjut terkait masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK diatur dengan Peraturan Menteri.
Namun terbaru, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menyodorkan usulan menarik soal nasib PPPK.
Dia mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan. Ini agar guru honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dibuat waswas lagi dengan masa kontraknya.
"Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun," kata Dirjen Nunuk.
Kemendikbudristek mengusulkan dalam revisi PP 49 Tahun 2018, masa kontrak kerja PPPK itu dihilangkan, sehingga guru ASN ini bisa mengajar dengan tenang.
Semoga saat PPPK Kemenag 2022 terima SK, sudah ada aturan baru terkait kontrak PPPK.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut