Status tenaga kerja honorer di instansi pemerintahan rencananya akan dihapuskan bulan November 2023 ini. Namun, sampai kini jutaan pegawai honorer masih belum mendapatkan kejelasan soal nasibnya.
Ketika dikonfirmasi secara langsung, Menteri PAN-RB Azwar Anas menyatakan pemerintah dan DPR masih membahas soal nasib jutaan pegawai di instansi pemerintah yang masih berstatus honorer.
Sampai saat ini, atau sekitar 6 bulan sebelum penghapusan tenaga honorer pemeriksaan, belum ada keputusan tetap soal nasib 2,4 juta pegawai honorer di Indonesia.
"Kita diminta untuk mengambil jalan tengah, nah kami masih sedang meng-exercise terus jalan yang terbaik bersama DPR, asosiasi pemerintah kabupaten kota dan Gubernur se-Indonesia untuk memilah terkait dengan 2,4 juta non ASN," ungkap Azwar Anas ditemui di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Lebih jauh Azwar Anas menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamanatkan agar pihaknya menghindari adanya PHK massal, atau pembengkakan anggaran dalam rangka memutuskan nasib dari para pegawai honorer pemerintah.
Azwar Anas belum bisa memastikan kapan nasib pegawai honorer yang mau dihapus statusnya mendapatkan kejelasan. Dia cuma menargetkan sebelum November 2023 sudah ada keputusan yang dapat menguntungkan semua pihak.
"Kami diminta terkait dengan tenaga non ASN yang mestinya tidak boleh lagi atau berakhir 28 November untuk diambil langkah menghindari PHK massal, menghindari pembekakan anggaran. Prinsip-prinsip ini sedang kami rumuskan insyaallah mudah-mudahan sebelum November ini baik PP maupun regulasi yang lain akan segera kami selesaikan," beber Azwar Anas.
Rencana penghapusan tenaga honorer di November 2023 sendiri bukan rencana baru, sejak 2018 rencana itu sudah dicanangkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pasal 99 ayat (2) beleid tersebut menyebutkan pegawai pemerintahan Non-PNS alias honorer dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (2) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.
Di sisi lain, Azwar Anas mengatakan sejauh ini ada pembengkakan perhitungan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Di 2018, ketika PP 49 tahun 2018 dibentuk, kala itu jumlah honorer hanya 400 ribu. Namun, saat ini berdasarkan data terakhir justru ada 2,4 juta tenaga kerja pemerintah yang statusnya honorer.
"Pada 2018 ketika PP dibuat kan itu tidak boleh lagi dikasih (honorer), transisinya itu 5 tahun terakhir 28 November. Saat itukan sisa 400 ribu (honorer), tapi setelah kita data bukan tinggal 400 ribu tapi membengkak 2,4 juta," beber Azwar Anas.