Nasib Pemilik Kode P di PPPK Kemenag 2022 Berpeluang di PPPK Kemenag 2023

 Nasib kode P pada PPPK Kemenag 2022

Nasib kode P pada PPPK Kemenag 2022 / Sebanyak 29.069 calon PPPK Kemenag 2022 dinyatakan lulus dan berkah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat pengajuan NI PPPK.

Pengisian DRH menjadi syarat wajib calon PPPK agar mendapatkan Nomor Induk PPPK.

Jika lewat dari tanggal tersebut, dipastikan gagal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peserta yang tidak melakukan pengisian DRH dan melengkapi kelengkapan dokumen, maka secara tidak langsung akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Kemenag 2022.

Pada pengumuman pasca sanggah bulan lalu, peserta yang lulus ini ditandai dengan kode ‘P/L’. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus.

Lantas bagaimana nasib pemilik kode lainnya yang telah capai passing grade, dengan kode P? Apakah akan menggantikan peserta yang mengundurkan diri?

Seperti diketahui, berikut ini sejumlah kode pada pengumuman PPPK.

- Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan lulus ke tahapan selanjutnya;

- Kode “P/L-2” adalah peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda;

- Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;

- Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan tidak lulus;

- Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

Nah, dari data yang ada hingga 22 Juni 2023, dari 29.069 Calon PPPK Kemenag, sebanyak 29.015 calon PPPK telah menyelesaikan semua tahapan pengisian DRH atau 99.81 persen.

Sementara yang belum menyelesaikan sebanyak 25 calon PPPK dan sebanyak 28 mengundurkan diri.

Sesuai prosedur dan ketentuan peserta seleksi CASN mengundurkan diri yang telah dikeluarkan BKN, ada beberapa hal yang wajib diketahui peserta.

Untuk ketentuan peserta seleksi CPNS yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Peraturan BKN ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sementara untuk ketentuan peserta seleksi PPPK yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK dan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Adapun kategori pengunduran diri bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus terbagi atas beberapa skema, yakni:

1. Peserta seleksi CPNS atau PPPK yang dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, serta telah diusulkan penetapan NIP kepada BKN, dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi;

2. Peserta Seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan NIP-nya tetapi belum ditetapkan Keputusan Pengangkatannya dan/atau telah ditetapkan Keputusan Pengangkatannya sebagai calon PNS atau calon PPPK namun mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka formasinya tidak dapat diisi tetapi dapat diperhitungkan pada kebutuhan jabatan pada rekrutmen berikutnya.

3. Selanjutnya untuk prosedur penyampaian dan penyelesaian peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri terdiri atas:

- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melaporkan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau karena meninggal dunia dan telah menyampaikan usul NIP kepada BKN, dengan melampirkan surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPPK instansi.

Selanjutnya untuk mengganti peserta yang mengundurkan diri tersebut, PPK instansi mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi akhir. Keputusan PPK dilaporkan secara tertulis kepada Ketua Panselnas dan mengumumkan kepada publik;

- PPK instansi melaporkan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan NIP-nya, serta belum ditetapkan keputusan pengangkatannya agar dilakukan pembatalan NIP oleh BKN, dengan melampirkan surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK;

- PPK Instansi menetapkan keputusan pemberhentian dan disampaikan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi CPNS dan PPPK yang lulus dan telah ditetapkannya NIP-nya namun mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah ditetapkan keputusan pengangkatan calon PNS atau calon PPPK.

Lantas bagaimana nasib kode P?

Belum ada kabar terkait hal ini, namun berdasar pengalaman pada PPPk Guru 2022, Dirjen GTK Kemdikbudristek Nunuk Suryani mengatakan bahwa sebanyak 127.186 guru lulus PG pasti akan diangkat menjadi PPPK.

Ia mengatakan bahwa pada seleksi PPPK Guru 2022 ini, terdapat total 193.954 guru yang lulus PG atau termasuk prioritas 1 (P1).

Namun, jumlah ini tidak sebanding dengan kebutuhan maupun formasi yang disediakan pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, masih ada guru lulus PG yang belum mendapatkan formasi tahun ini.

“Jumlah guru yang termasuk pada prioritas 1 atau P1 sebanyak 193.954 guru, yang mana yang terdapa kebutuhan sebanyak 169.078 guru dan dari jumlah tersebut yang tersedia formasi sebanyak 127.186 guru, dan yang tidak tersedia sebanyak 41.892 guru,” terang Nunuk.

Perlu dipahami kembali bahwa guru lulus PG atau P1 merupakan sebutan untuk peserta seleksi PPPK Guru tahun lalu (2021) yang lulus passing grade.

Guru P1 meliputi guru honorer K-11 atau honorer yang mengajar sebelum dan sampai tahun 2005, guru non ASN sekolah negeri, lulusan PPG, serta guru swasta.

Nunuk menyebut guru yang terkategori P1 sudah pasti akan diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan penempatan.

“Yang bisa langsung mendapatkan penempatan adalah P1,” kata Nunuk.

Ia menegaskan bahwa guru lulus PG yang tahun ini belum mendapat formasi diharap jangan khawatir karena Kemendikbudristek akan berupaya menyelesaikan pengangkatan guru P1 tahun depan.

“Inget ya Bapak Ibu, jangan khawatir. Jika tahun ini Pemda belum membuka formasi, Pak Menteri di dalam berbagai rapat mengatakan kita akan menyelesaikan guru PPPK ini sampai di tahun 2023 dengan mekanisme yang sedikit berbeda,” terang Nunuk.

Ia menegaskan bahwa Kemdikbud tengah berupaya agar tidak terjadi tarik ulur kepentingan dengan Pemerintah Daerah.

“Kita sedang upayakan supaya tidak ada tarik ulur dengan Pemda,” katanya.

Semoga nasib PPPK Kemenag sama dengan PPPK Guru.***

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut