Nominal Tunjangan Menjelang Idul Adha yang Diterima PPPK

TUKIN PNS Kini Dinaikkan oleh Presiden Jokowi (pexels/Ahsanjaya)
TUKIN PNS Kini Dinaikkan oleh Presiden Jokowi (pexels/Ahsanjaya)
Tak kalah dengan PNS dan pensiunan menjelang Idul Adha pemerintah juga memberikan tunjangan khusus kepada para PPPK.

Pemerintah memberikan tunjangan khusus menjelang Idul Adha ini guna untuk mengapresiasi hasil dari kinerja para PNS, PPPK, dan pensiunan karena telah bekerja dengan baik.

Lantas berapa besar tunjangan khusus menjelang Idul Adha yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS, PPPK, dan pensiunan? Simak ulasan berikut ini!

Tunjangan khusus menjelang Idul Adha yang akan diberikan pemerintah kepada para PNS, PPPK, dan pensiunan ini adalah tunjangan gaji 13.

Besaran gaji 13 yang diberikan pemerintah kepada para PNS, PPPK, dan pensiunan disampaikan oleh Sri Mulyani pada konferensi pers 29 Maret 2023 lalu.

Hal ini diperkuat dengan PP Nomor 15 tahun 2023 yang membahas mengenai pemberian THR dan gaji 13 yang pencairannya mulai 5 juni 2023 ini.

Adapun komponen gaji 13 yang akan diterima oleh PNS dan PPPK adalah sebagai berikut:

1. Gaji pokok.

2. Tunjangan pangan.

3. Tunjangan keluarga.

4. Tunjangan penghasilan.

5. Tunjangan kinerja.

Sedangkan komponen gaji 13 yang akan diterima oleh pensiunan adalah sebagai berikut:

1. Gaji pokok.

2. Tambahan penghasilan.

3. Tunjangan pangan.

4. Tunjangan keluarga.

Itulah nominal gaji 13 yang akan diterima para PNS, PPPK, dan pensiunan menjelang Idul Adha 2023 ini.

Tunjangan tersebut sebenarnya diberikan pemerintah kepada para ASN dan pensiunan menjelang datangnya tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan bagi yang memiliki tanggungan anak sekolah.

Bagi yang tidak memiliki tanggungan atau dana pendidikan anak sudah cukup tunjangan gaji 13 ini dapat dialihkan untuk membeli hewan qurban.

Demikian informasi terkait pemberian tunjangan khusus menjelang Idul Adha kepada para PNS, PPPK, dan pensiunan. Ssemoga bermanfaat.***

Editor: Dudung Ridwan

Sumber: peraturan.bpk.go.id, PP Nomor 15 Tahun 2023