Terutama bagi lulusan SMA dan SMK, terdapat instansi yang sangat terbuka dalam rekrutmen CPNS 2023 yang akan dibuka pada bulan September.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Azwar Anas telah mengumumkan pembukaan resmi CPNS 2023 pada bulan September mendatang.
Azwar Anas juga menyampaikan bahwa sudah disiapkan sebanyak 1 juta formasi CPNS.
Hal ini merupakan kabar yang dinanti-nantikan karena permintaan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu tinggi.
Meskipun demikian, rekrutmen CPNS 2023 hanya terbatas untuk beberapa formasi, seperti hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis khusus seperti talenta digital.
Selain itu, dalam rekrutmen CPNS 2023, prioritas diberikan kepada jabatan pelaksana prioritas sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berapa gaji PNS dan PPK?
Berikut adalah daftar besaran gaji PNS dan PPPK pada tahun 2022, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977:
Golongan I:
Golongan II:
Golongan III:
Golongan IV:
PNS juga menerima berbagai tunjangan tambahan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.
Tunjangan kinerja merupakan tunjangan terbesar yang diterima PNS dan besarnya bervariasi tergantung pada kelas jabatan dan instansi tempat PNS bekerja. PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendapatkan tunjangan kinerja terbesar.
Tunjangan istri/suami diberikan kepada PNS dan besarnya sebesar 5 persen dari gaji pokok. Jika suami dan istri keduanya merupakan PNS, tunjangan hanya diberikan pada salah satu dari mereka dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
PNS berhak menerima tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batas maksimal 3 anak. Tunjangan ini berlaku selama anak berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Ada pula tunjangan makan dengan besaran yang berbeda-beda tergantung pada golongan PNS.
Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS yang menduduki posisi atau jabatan struktural tertentu.
Selain gaji dan tunjangan, PNS juga mendapatkan fasilitas lainnya seperti cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan pelindungan serta pengembangan kompetensi. ***
Editor: Dian Naren/ayobandung