Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, meminta pemerintah daerah (pemda) menambah formasi guru dalam rekrutmen guru PPPK 2023.
Saat ini, pemda baru mengajukan 278.102 formasi. Sementara, jumlah formasi yang dibutuhkan PPPK guru untuk tahun 2023 adalah 601.174.
Oleh sebab itu, Nunuk mengajak pemda memaksimalkan jumlah formasi supaya semakin banyak guru honorer yang dapat direkrut melalui seleksi PPPK guru 2023.
"Kami mohon untuk membuka dan menambah formasi, jika ada hal yang mengganjal akan kita selesaikan bersama," kata Nunuk dalam koordinasi dan sinkronisasi antara Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, Kemendagri, dan Kemenkeu dengan sejumlah pemerintah daerah terkait pengajuan formasi ASN PPPK guru 2023, dikutip dari keterangan tertulis (24/6/2023).
"Kami kumpulkan bapak dan ibu untuk berembuk bersama, jika ada kendala, kita cari solusinya," lanjut Nunuk.
Sementara, kini sudah ada 544.292 guru honorer yang telah lolos menjadi aparatur sipil negara pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (ASN PPPK).
Jumlah tersebut adalah akumulasi seleksi 2021 dan 2022 dengan total formasi 825.281. Nunuk turut mengapresiasi kerja sama antar kementerian dan pemda.
"Dari periode 2021 hingga 2022 kita mampu mengangkat 544 ribu guru menjadi PPPK dari jumlah formasi 825 ribu. Tentu ini bukan hal yang sedikit dalam sejarah pengangkatan guru PPPK. Ini belum pernah terjadi," jelasnya.
Anggaran Pengangkatan ASN PPPK 2023 Sudah Diatur
Terkait anggaran, pemerintah pusat sudah mempersiapkan anggaran untuk pengangkatan ASN PPPK 2023. Perwakilan dari Kemendagri, Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Hilman, menjelaskan anggaran ASN PPPK 2023 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Poin utamanya adalah, pemda mengalokasikan penganggaran belanja pegawai untuk mengangkat ASN PPPK berdasarkan formasi pegawai yang ditetapkan kementerian yang menjalankan urusan bidang pendayagunaan aparatur negara, sesuai ketentuan undang-undang.
"Tahapannya sudah ada, tinggal diusulkan," ujar Hilman.
Pada kesempatan ini, ikut hadir perwakilan pemerintah daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.