Solusi Kebijakan MenpanRB Agar Guru Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN Segera

 Honorer Diangkat Jadi ASN 2023, MenpanRB Minta Usia Non ASN jadi Pertimbangan

Honorer Diangkat Jadi ASN 2023, MenpanRB Minta Usia Non ASN jadi Pertimbangan /Kris/BPMI Setpres MenpanRB saat ini sedang menyiapkan solusi bagi guru honorer untuk menyelesaikan masalah penataan dan kekurangan tenaga pendidik atau guru di berbagai daerah di Indonesia.

Guru honorer atau guru non ASN memang masih menjadi kendala bagi pemerintah dalam menciptakan banyak formasi guru dengan status ASN di berbagai daerah.

Saat ini, Kementerian PANRB sedang mencari solusi bersama dengan Kemendikbud untuk menyelesaikan masalah guru honorer yang dimana pemerintah juga akan resmi menghapus tenaga honorer pada bulan November.

Salah satu solusi yang diambil oleh MenpanRB untuk menyelesaikan masalah guru honorer adalah membuka seleksi CASN 2023 dengan formasi yang mencapai angka jutaan.

Lewat seleksi PPPK 2023, MenpanRB ingin melantik banyak sekali guru honorer untuk naik status menjadi guru ASN.

Harapannya, sebelum kebijakan penghapusan honorer akan dilaksanakan pada bulan November, sudah banyak guru honorer yang diangkat menjadi guru PPPK.

Mulai dari tanggal 1 Mei 2023, usulan formasi guru PPPK yang diterima oleh pemerintah dari pemda adalah sebanyak 266.560 formasi guru.

Untuk menyelesaikan masalah guru honorer ini, MenpanRB akan mengajar kerjasama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah diminta mengusulkan jumlah formasi guru ASN yang akan dilantik dan dibutuhkan di tahun 2023 ini.

Saat ini, pemerintah daerah masih kekurangan guru ASN sehingga mempekerjakan guru honorer untuk mengajar di berbagai sekolah negeri.

Tentunya dengan pemerintah akan menghapus tenaga honorer di bulan November nanti, membuat banyak pemerintah daerah kebingungan karena kekurangan guru ASN dan mengandalkan guru honorer untuk mengajar.

Karena hal tersebutlah, MenpanRB meminta pemerintah daerah segera mengusulkan formasi kepada pemerintah pusat untuk guru ASN yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi PPPK 2023.

Jadi, itulah salah satu jalan tengah yang akan diambil oleh MenpanRB untuk menuntaskan masalah penataan tenaga honorer, dimana salah satunya adalah guru honorer. ***

Editor: Calvin Natanael./prsoloraya