Surat Edaran Menpan RB Tentang Disiplin ASN PPPK

Surat Edaran Menpan RB Tentang Disiplin ASN PPPK
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas terbitkan SE disiplin PPPK. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat edaran (SE) terbaru khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam SE MenPAN-RB  Nomor 11 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK, Menteri Azwar menyampaikan bahwa PPPK adalah bagian dari aparatur sipil negara atau ASN. Oleh karena itu, dasar hukum yang mengatur disiplin pun sama.

“Pejabat Pembina Kepegawaian.(PPK) pada setiap instansi pemerintah diharapkan menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai karakteristik setiap instansi,” ujar Menteri Anas dalam SE tertanggal 13/ Juni itu.

Lebih lanjut dikatakan MenPAN-RB Azwar Anas, ketentuan dispilin tersebut harus memuat substansi dari norma yang mengatur mengenai kewajiban sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Selain itu, substansi dalam dispilin itu juga didasarkan pada kewajiban dan larangan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menteri Anas menjelaskan materi atau substansi bisa diatur dalam perjanjian kerja antara PPK dengan calon PPPK yang bersangkutan.

"Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang menghukum, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang mengatur disiplin PNS,” ungkap Anas.

Dia menjelaskan SE ini diterbitkan dengan maksud mengingatkan dan mendorong PPK pada instansi pemerintah untuk menyusun aturan disiplin.

Aturan tersebut disusun sebagai bentuk kepastian hukum dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman disiplin atas pelanggaran yang dilakukan PPPK.

"Apabila dalam kontrak kerja yang sudah dibuat belum memuat ketentuan, PPK diharapkan segera memperbarui," ujar MenPAN-RB Azwar Anas.

Salah satu tujuannya adalah tersedianya peraturan tentang disiplin PPPK sebagai dasar melakukan pemeriksaan, penetapan, dan pengenaan hukuman atau sanksi bagi PPPK, sambungnya. (esy/jpnn)