Kabarnya tunjangan menjelang Idul Adha tersebut seniali empat kali gaji pokok sehingga guru PNS maupun PPPK sangatlah gembira.
Dengan adanya tunjang menjelang hari raya Idul Adha tersebut guru PNS maupun PPPK dapat membeli hewan qurban sebagaimana disunnahkan bagi umat Islam.
Lantas kapan jadwal pencairan tunjangan tersebut ? simak ulasan berikut ini!
Sebagai apresiasi terhadap kinerjanya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa pada bulan Juni ini pemerintah memberikan tunjangan khusus bagi para guru baik PNS maupun PPPK.
Dengan adanya tunjangan tersebut diharapkan para guru tambah semangat dalam menjalankan tugas sehingga Indonesia bisa lebih maju di masa yang akan datang.
Adanya pemberian tunjangan jelang Idul Adha ini tentunya menjadi kabar gembira untuk para guru karena nominal yang akan dierimanya cukup fantastis.
Banyaknya tunjangan tersebut maksimal mencapai empat kali gaji pokok yang mereka terima pada setiap bulannya.
Tak hanya itu nominal tersebut belum juga ditambah dengan tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan pangan hingga tunjangan profesi atau fungsional.
Tunjangan bagi guru PNS maupun PPPK jelang Idul Adha yang dimaksud ini adalah gaji 13 dan juga tunjangan profesi.
Pada bonus gaji 13 guru PNS maupun PPPK berhak menerima uang dengan nominal sebagai berikut:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau fungsional
5. 50 persen tunjangan profesi.
Sedangkan untuk tunjangan profesi guru atau TPG para guru akan menerima uang senilai satu kali gaji pokok yang diberikan setiap tiga bulan sekali.
Sehingga apabila pencairan TPG guru baik PNS maupun PPPK akan menerima uang senilai 3 kali gaji pokok.
Meskipun begitu tidak semua guru berhak menerima TPG melainkan hanya mereka yang telah mendapatkan sertifikat pendidik.
Demian informasi terkait bonus jelang Idul Adha bagi guru baik PNS maupun PPPK. Semoga bermanfaat.***
Editor: Dudung Ridwan/ayobandung