Mulai Rabu 26 Juli 2023 hari ini proses penetapan NI PPPK 2022 dimulai.
Kabar ini disampaikan panitia seleksi PPPK Kemenag 2022.
"Proses penetapan NI PPPK Dimulaaii...," tulis @casnkemenag.
Sebelumnya, BKN Merilis daftar PPPK Kemenag yang telah selesai verifikasi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Dari 49.549 formasi ada sebanyak 28.109 usulan masuk, 7 TMS, 22 BTS dan 28.080 sisa beban.
Sekedar diketahui, proses penetapan NI PPPK Kemenag 2023 dipercepat.
Targetnya 1 Agustus 2023 PPPK Kemenag 2023 diangkat.
Ini terlihat dari Surat Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam surat tertanggal 20 Juli 2023 ini berisi pemanggilan admin SIASN di kabupaten/kota se Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemanggilan ini terkait rencana percepatan usul pengangkatan calon PPPK Kementerian Agama yang akan diangkat terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2023.
Untuk itu diminta seluruh admin SIASN melakukan penginputan data PPPK Kemenag 2022 di Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun, ada kendala dari sejulah calon PPPK Kemenag 2023. Sejumlah CPPPK masuk daftar BTS atau wajib melakukan perbaikan dokumen DRH.
Lantas bagaimana jika status BTS?
Banyak sebab peserta PPPK masuk dalam kelompok berkas BTS, diantaranya:
- Tanda bintang wajib ditulis tangan tidak diisi
- Ijazah tidak terbaca
- Foto tidak terbaca
- DRH tidak terbaca
- SKCK tidak ada
- Surat pernyataan belum diupload
- Tidak ada Ijazah penyetaraan, dll
Jika masuk dalam daftar BTS apa yang harus dilakukan?
BKN dalam akun instagramnya menyebut jika peserta masuk BTS wajib untuk segera melengkap berkas yang diminta.
"Apabila BTSnya terkait data, instansi dapat memperbaikinya secara langsung (Menghubungi peserta jika memang perlu konfirmasi). Namun jika karena dokumen (harus ada yang dilengkapi oleh peserta), instansi akan menghubungi peserta," tulis BKN.
Lantas bagaimana cara mengetahui siapa-siapa yang masuk dalam daftar BTS?
Panitia melalui Kanwil akan menghubungi peserta jika masuk dalam daftar BTS. Jika tidak maka dipastikan berkas anda aman dan masuk dalam tahapan penetapan NI PPPK.
Peserta yang masuk dalam BTS wajib untuk segera melengkapi berkas agar proses penetapan NI PPPk berjalan lancar.
Jika tak segera dilengkapi atau pembenaran dokumen tentunya akan menganggu proses penetapan NI PPPK.
Nah untuk memantau perkembangan NI PPPK Kemenag bisa dilihat di 2 link berikut ini.
1. Instagram BKN atau KLIK DI SINI
2. Instagram Panitia PPPK Kemenag atau KLIK DI SINI.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut