Kabar bahagia bagi guru PPPK karena pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Pendidik atau GTK Kemdikbud mengusulkan agar ada perubahan sistem rekrutmen guru PPPK dengan cara memperbaharui kontrak perpanjangan kerja.
Sistem kontrak kerja guru PPPK yang ada saat ini masih mengacu pada sistem perpanjangan kontrak mulai dari 1 tahun sampai maksimal 5 tahun. Sistem kontrak masa perpanjangan guru PPPK ini dinilai kurang efisien karena nantinya akan menimbulkan sisten rekrutmen guru PPPK yang berulang.
Dirjen GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani dalam postingan Instagram pribadinya mengatakan bahwa sistem perpanjangan masa kontrak guru PPPK bisa diperpanjang tidak hanya sampai 5 tahun tapi bisa sampai masa usia pensiun 60 tahun.
Tentunya ketentuan masa perpanjangan kontrak guru PPPK ini dibarengii dengan beberapa persyaratan yang wajib juga dipenuhi para tenaga pendidik.
Dilansir dari Instagram @nunuksuryani tanggal 14 Juli 2023, Nunuk menulis surat yang mengatur tentang sistem perpanjangan masa kontrak guru PPPK. dalam surat tersebut tertulis bahwa masa perpanjangan kontrak guru PPPK kini tidak lagi hanya satu tahun atau maksimal 5 tahun.
Surat ini tertuang dalam Nomor 3757/B/GT.01.03/2023 tanggal 4 Juli 2023 yang membahas tentang usulan sistem perpanjangan kontrak guru PPPK dan langsung disambut baik oleh pihak KemenPANRB.
Usulan perpanjangan masa kontrak guru PPPK ini dilakukan bukan tanpa sebab dan tujuan yang jelas. Perpanjangan kontrak guru PPPK dilakukan untuk efisiensi dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terutama untuk para guru.
“Usulan perpanjangan kontrak guru PPPK dilakukan lebih untuk efisiensi dalam proses rekrutmen PPPK,” tulis Nunuk dalam akun Instagram pribadinya.
Nunuk mengamati dan melihat bahwa sistem kontrak guru PPPK yang ada saat ini yaitu satu sampai 5 tahun justru akan menimbulkan proses atau sistem rekrutmen guru yang berulang sehingga dianggap kurang efisien.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa bersama surat ini kami sampaikan usulan masa kontrak perpanjangan guru PPPK agar bisa berlaku sampai masa pensiun secara otomatis yaitu usia 60 tahun.
Namun, ada hal penting yang harus diperhatikan dalam surat tertulis bukan hanya mengatur soal perpanjangan kontrak guru PPPK saja tapi ada sejumlah syarat dan aturan yang wajib dipenuhi guru PPPK.
Ada 2 syarat masa kerja guru PPPK bisa terus diperpanjang dengan catatan selama dibutuhkan oleh instansinya dan guru tersebut tidak melakukan hal-hal atau pelanggaran hukum. Guru PPPK dilarang tersangkut kasus hukum selama masa bekerja.
Usulan ini disambut pihak KemenPANRB pada tanggal 14 Juli 2023 yang tertulis dalam surat Nomor B/384/SM.02.03/2023 tentang Masa Perjanjian Kerja dan Perpanjangan Kontrak PPPK JF Guru.
Dalam surat tersebut KemenPANRB menyambut baik usulan yang diajukan dan akan melakukan langkah-langkah berikutnya terkait usulan perpanjang kontrak kerja guru PPPK. Langkah berikutnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK harus membuat tembusan terkait surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
Itulah informasi tentang simak 2 syarat utama kontrak masa kerja perpanjangan guru PPPK bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun.***
Editor: Windy Anggraina/prsoloraya