3 Syarat Perpanjangan Kontrak PPPK sampai Pensiun

 Hore, syarat perpanjangan kontrak PPPK bisa sampai pensiun ada 3 syarat lagi (Instagram @cpns.an)

Hore, syarat perpanjangan kontrak PPPK bisa sampai pensiun ada 3 syarat lagi (Instagram @cpns.an)
syarat perpanjangan kontrak PPPK bisa sampai pensiun ada 3 syarat lagi, apa saja? Cek artikel ini hingga akhir.

Usia pensiun PPPK kini bisa dimanfaatkan untuk terakhir kalinya perpanjangan kontrak.

Usulan sistem perpanjangan kontrak PPPK ini diterbitkan melalui surat yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud).

Dalam surat tersebut, perpanjanga kontrak PPPK diusulkan secara otomatis hingga batas usia pensiun.

Hal tersebut juga disambut baik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB)

Adapun tujuan dari usulan perpanjangan kontrak PPPK hingga batas usia pensiun ialah untuk mengefisienkan proses pengadaan rekrutmen.

Sebelumnya terdapat ketentuan masa kerja PPPK dalam kontrak ialah paling singkat satu tahun.

Sementara paling lama ialah lima tahun, hal tersebut tentu membuat sistem rekrutmen PPPK yang berulang.

Oleh sebab itu, KemenPANRB menyambut permintaan Kemdikbud dengan sukacita melalui surat yang dikeluarkan nomor B/384/SM.02.03/2023 tertanggal 14 Juli 2023.

Syarat Perpanjangan Kontrak PPPK

Perpanjangan kontrak PPPK sampai batas usia pensiun dapat dipertimbangkan dengan catatan dan syarat sebagai berikut:

1. Belum memasuki batas usia pensiun (atau 60 tahun).

2. Tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

3. Harus sesuai dengan kinerja.

4. Kebutuhan organisasi

Empat syarat di atas wajib terpenuhi apabila ingin memperpanjang kontrak PPPK hingga masa usia pensiun.

Hal yang tak kalah penting, yaitu pada poin kedua bahwa PPPK wajib tidak melanggar peraturan perundang-undangan agar bisa memperpanjang kontrak.

Artinya setiap pegawai PPPK harus mematuhi ketentuan disiplin yang telah dibuat dan disepakati dalam masa kontrak kerja.

Demikian informasi syarat perpanjangan kontrak PPPK bisa sampai pensiun ada 3 syarat lagi, yang sudah disebutkan di atas.***

Editor: Dina Miladina Dewimulyani/ayobandung