4 Afirmasi bagi Guru Honorer dalam Pengadaan PPPK Guru 2023

 Ilustrasi guru honorer

Ilustrasi guru honorer /Dede Adi Faisal Suryadi/Kabar Banten /strong> Seleksi PPPK guru 2023 akan segera diadakan kembali, meskipun belum diumumkan secara pasti pada tanggal berapa seleksi tersebut akan mulai membuka pendaftarannya. Guru-guru honorer akan kembali mengikuti alur seleksi PPPK guru 2023 dan ini menjadi perekrutan terakhir untuk PPPK guru, semoga banyak guru honorer yang terserap.

Guru-guru honorer telah menjadi concern bagi pemerintah pusat selama bertahun-tahun, hal ini disebutkan oleh Dirjen GTK melalui YouTube Direktorat GTK Kemendikbud.

Dirjen GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani, mengungkap bahwasanya permasalahan guru honorer sebenarnya sudah menjadi masalah utama bagi Kemendikbud selama bertahun-tahun.

Karena permasalahan guru honorer ini tak kunjung tuntas, Nunuk Suryani menegaskan beberapa hal, salah satunya adalah bahwa keseriusan Kemendikbud menangani masalah guru honorer.

Menurutnya, fokus utama Kemendikbud sekarang adalah memberikan kesejahteraan terutama bagi para guru honorer yang sampai sekarang belum diangkat.

Prof. Nunuk meminta, bagi guru honorer yang belum beruntung diangkat dalam penerimaan PPPK guru dapat bersabar menunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah.

Jadi, para guru-guru honorer yang belum berhasil lulus seleksi PPPK guru, atau gagal karena tidak mendapat penempatan, jangan cemas dan jangan bersedih hati terlebih dulu.

Nah, jika peraturan terbaru belum juga diterbitkan, maka kemungkinan pengadaan PPPK guru 2023 akan masih menggunakan ketentuan dalam Permen PANRB No. 20 Tahun 2022.

Dalam Permen PANRB No. 20 Tahun 2022, disebutkan mengenai ketentuan-ketentuan dari pelamar PPPK guru. Melalui peraturan ini, guru honorer kemungkinan mendapatkan beberapa afirmasi dari Kemenpan RB:

1. Guru honorer P1 mendapat afirmasi tanpa tes, setelah status kelulusannya sempat dibatalkan karena ada pelamar P2 yang ternyata perankingannya lebih tinggi.

3.000 lebih P1 calon PPPK guru ini dibatalkan penempatannya, dan bukan kelulusannya. Maka, ia tetap dinyatakan lulus, dan hanya tinggal dicarikan penempatan saja.

2. Guru honorer P1 akan menggunakan hasil seleksi kompetensi pada pengadaan PPPK guru yang sebelumnya.

3. Jika P1 tersebut mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka akan menggunakan hasil dari seleksi kompetensi dengan nilai akhir tertinggi.

Sementara itu, jika seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II memuat jabatan yang berbeda, peserta PPPK guru tersebut menggunakan nilai akhir dari seleksi kompetensi II lebih dulu.

4. Seleksi kompetensi P2 dan P3 juga akan dilakukan tanpa melewati sistem CAT, karena dalam peraturan ini para guru-guru honorer pada P2 maupun P3 seleksinya menggunakan observasi.

Penilaian observasi yang dimaksud dalam peraturan ini yaitu, menilai kesesuaian seperti menilai kualifikasi akademik, menilai kompetensi, kinerja, hingga penilaian terhadap background.

Maka, secara sah guru-guru honorer telah mendapat afirmasi dalam pengadaan PPPK guru 2023, yang artinya guru honorer tersebut tidak lagi harus mengikuti tes seperti pelamar umum.***

Editor: Anbari Ghaliya/prsoloraya