4 Hak Istimewa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Selain Gaji dan Tunjangan

PNS dan PPPK
PNS dan PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang biasa disebut PPPK mempunyai hak istimewa yang harus diterima.

Selain mendapatkan gaji dan tunjangan, ASN dengan status PPPK juga memiliki hak istimewa yang telah diatur oleh Pemerintah.

Apa saja hak-hak istimewa yang diterima oleh ASN PPPK? Catat dan simak baik-baik informasinya berikut ini.

Sebagai seorang ASN, status pegawai PPPK juga memiliki aturan khusus yang berbeda dengan status PNS.

Sebelum Anda diangkat menjadi seorang ASN PPPK, perlu diketahui bahwa pegawai PPPK memiliki 4 hak istimewa di antaranya:

1. Cuti

Hak istimewa seorang PPPK ialah mendapatkan cuti.

Cuti yang diterima oleh ASN PPPK yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.

2. Perlindungan

Berdasarkan Pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2019, dijelaskan bahwa seorang PPPK wajib mendapatkan hak istimewa berupa perlindungan oleh Pemerintah.

Perlindungan tersebut yaitu jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

3. Pengembangan kompetensi

Hak istimewa selanjutnya yang diterima oleh ASN P3K ialah pengembangan kompetensi.

Pengembangan kompetensi ini wajib didapatkan oleh seorang guru PPPK.

Guru PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pengembangan kompetensi melalui Instansi Pemerintah.

4. Penghargaan

Seorang ASN P3K wajib mendapatkan hak istimewa berupa penghargaan yang telah diatur dalam pasal 45 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Adapun pemberian penghargaan kepada PPPK yaitu dalam bentuk tanda kehormatan, kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi, dan kesempatan untuk menghadiri acara resmi atau acara kenegaraan.

Demikian informasi terkait hak istimewa selain gaji dan tunjangan yang wajib diterima oleh seorang ASN PPPK. ***

Editor: Dian Naren/ayobandung