Diketahui dari surat Kemdikbud terkait usulan sistem perpanjangan kontrak PPPK yang secara otomatis diperpanjang hingga batas usia pensiun mendapatkan sambutan hangat oleh KemenPANRB.
Adapun tujuan dari usulan perpanjangan kontrak PPPK hingga batas usia pensiun ialah untuk mengefisienkan proses pengadaan rekrutmen.
Perlu diketahui sebelumnya, ketentuan masa kerja PPPK dalam kontrak ialah paling singkat satu tahun.
Sementara paling lama ialah lima tahun, hal tersebut tentu membuat sistem rekrutmen PPPK yang berulang.
Oleh sebab itu, KemenPANRB menyambut permintaan Kemdikbud dengan sukacita melalui surat yang dikeluarkan nomor B/384/SM.02.03/2023 tertanggal 14 Juli 2023.
Syarat Perpanjangan Kontrak PPPK
Perpanjangan kontrak PPPK sampai batas usia pensiun dapat dipertimbangkan dengan catatan dan syarat sebagai berikut:
1. Belum memasuki batas usia pensiun (atau 60 tahun).
2. Tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
3. Harus sesuai dengan kinerja.
4. Kebutuhan organisasi
Empat syarat di atas wajib terpenuhi apabila ingin memperpanjang kontrak PPPK hingga masa usia pensiun.
Hal yang tak kalah penting, yaitu pada poin kedua bahwa PPPK wajib tidak melanggar peraturan perundang-undangan agar bisa memperpanjang kontrak.
Artinya setiap pegawai PPPK harus mematuhi ketentuan disiplin yang telah dibuat dan disepakati dalam masa kontrak kerja.
Demikian informasi terkait syarat yang wajib dipenuhi PPPK agar bisa dikontrak hingga batas usia pensiun.***
Editor: Rizma Riyandi/ayobandung