Mulai dari sini, topik mengenai PPPK part time dan full time menjadi ramai dan hangat diperbincangkan.
Banyak yang menduga-duga bahwa kebijakan PPPK part time dan full time akan ikut dikaji dan dimuat dalam RUU ASN yang sedang disusun oleh Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenpan RB.
Meski sempat dibantah oleh Mohammad Toha terkait keikutsertaan PPPK part time dalam RUU ASN, tetapi Rifqinizamy justru membeberkan kategori yang dapat mengisi posisi PPPK part time.
Berdasarkan yang dituturkan oleh Rifqinizamy, pegawai yang dapat mengisi posisi PPPK part time ternyata bukan tenaga honorer.
Jadi, kategori pegawai mana yang diperuntukkan PPPK part time? Begini kata politikus dari fraksi PDI-P tersebut “Jadi, PPPK part time ini kira-kira yang dulu pengen jadi tenaga outsourcing itu.”
Rifqinizamy juga mengatakan bahwa para PPPK part time nanti akan diisi oleh PPPK part time, yang mana tadinya membantu tugas-tugas di kementerian/lembaga untuk mengisi posisi seperti petugas kebersihan, dan lainnya.
PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu ini adalah dua istilah yang disebut-sebut akan ditayangkan secara resmi melalui penerbitan RUU ASN terbaru.
Sementara itu, untuk RUU ASN terbaru kabarnya masih dalam tahap diskusi secara bersama-sama antara kedua belah pihak, antara panja Komisi II DPR dengan Kemenpan RB.
Untuk tenaga outsourcing sendiri bakal terdiri dari beberapa jenis, yang mana jenis-jenis dari tenaga outsourcing sendiri dijelaskan oleh Kemenaker:
1. Tenaga kebersihan (cleaning service).
2. Tenaga penyedia makanan untuk para buruh/pekerja (catering bagi para buruh).
3. Tenaga keamanan (security).
4. Tenaga yang bekerja di bidang jasa penunjang di wilayah pertambangan dan perminyakan.
5. Tenaga penyedia angkutan bagi para pekerja/buruh (driver).
Berdasarkan pemaparan dari Rifqinizamy, para pegawai yang ingin menjadi tenaga outsourcing ini ditawari sebagai PPPK sebagai pegawai pemerintah dengan kontrak, yang mana artinya para tenaga outsourcing tersebut juga memiliki kepastian sebagai bagian dari ASN.
Jadi, yang termasuk dalam golongan PPPK part time ini hanyalah para pegawai yang awalnya ingin atau yang sekarang sudah menjadi tenaga outsourcing di dalam kementeria/lembaga.
Maka, PPPK part time tampaknya tidak diperuntukkan bagi tenaga honorer, mengingat tenaga outsourcing dan tenaga honorer merupakan dua jenis kepegawaian yang berbeda.
Untuk keterangan dan ketentuan finalnya mengenai PPPK part time ini, dapat menunggu penerbitan RUU ASN. Rifqi mengatakan, kemungkinan RUU ASN akan terbit antara bulan September atau Oktober. ***