Selama pengabdiannya tenaga kerja honorer tidak memiliki status kerja yang pasti sehingga kesejahteraan mereka tidak terjamin seperti hanya ASN.
Akhirnya kini pemerintah membuat kebijakan bahwa akan segera melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN meskipun hanya untuk 6 kategori saja.
Pemerintah terus mengusahakan untuk mencari jalan keluar agar para tenaga honorer terjamin kesejahteraannya dan berkesempatan diangkat menjadi ASN.
Informasi terkait prioritas ASN 2023 Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah dibocorkan.
Kabar gembira yang disampaikan oleh MenPAN RB berupa golongan honorer yang memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN 2023 melalui PPPK.
Hal lain yang disampaikan oleh MenPAN RB menyebutkan bahwa ada 2 golongan dari tenaga non ASN yang akan menjadi prioritas dalam pelaksanaan ASN melalui CPNS maupun PPPK.
Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada 6 golongan kategori tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN, hal ini bertujuan untuk menyelesaikan honorer tahun 2023.
Selain itu juga tidak akan terjadi penghapusan PHK massal yang diberlakukan untuk tenaga honorer sehingga mereka tidak terancam kehilangan pekerjaan.
Akibat adanya desakan dari DPR RI akhirnya Menpan RB menyatakan bahwa penyelesaian tenaga honorer akan dilakukan secepat mungkin tanpa merugikan pihak manapun.
Adapun 6 kategori tenaga honorer yang akan segera diangkat menjadi ASN adalah sebagai berikut:
1. Tenaga honorer pendidikan
2. Tenaga honorer kesehatan
3. Tenaga honorer sebagai penyuluh
4. Tenaga honorer administrasi
5. Tenaga honorer kebersihan
6. Tenaga honorer sebagai keamanan (Satpol PP)
Lantas apakah pegawai honorer yang tidak dicantumkan di atas tidak mempunyai harapan?
Berdasarkan pernyataan yang dipaparkan oleh Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi 2 DPR menyatakan bahwa pengangkatan honorer berlaku bagi seluruh tenaga non ASN tanpa terkecuali.
Dengan pernyataan tersebut tenaga honorer yang tidak dicantumkan diatas masih memiliki peluang untuk menjadi ASN 2023 dengan mengikuti PPPK.
Peluang yang diberikan diberlakukan secara adil bagi semua tenaga honorer dengan tenggat waktu maksimal tanggal 28 November 2023.
Demikian informasi terkait 6 kategori tenaga honorer yang segera diangkat menjadi ASN.***
Editor: Dian Naren/ayobandung