Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga pemerintahan yang berwenang dalam hal ini telah mengatur batas usia pensiun ASN dengan membedakan berdasarkan jabatan yang dipegang oleh individu tersebut.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci batas usia pensiun untuk ASN PPPK dan PNS, sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku.
Batas usia pensiun untuk PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang manajemen PNS. Ada tiga kategori batas usia pensiun yang berlaku.
Pertama, bagi pejabat fungsional keterampilan, pejabat fungsional ahli muda, dan pejabat fungsional ahli pertama, batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.
Kedua, bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun. Ketiga, bagi PNS dengan jabatan pejabat fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
Sementara itu, batas usia pensiun untuk PPPK diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 5/2014. Seperti halnya PNS, PPPK juga memiliki tiga kategori batas usia pensiun yang berbeda.
Bagi pejabat fungsional keterampilan, pejabat fungsional ahli muda, dan pejabat fungsional ahli pertama, batas usia pensiunnya adalah 58 tahun. Untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, batas usia pensiun yang berlaku adalah 60 tahun.
Sedangkan untuk PPPK dengan jabatan pejabat fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa batas usia pensiun ASN baik PPPK maupun PNS telah ditetapkan oleh BKN berdasarkan jabatan yang diemban.
Keputusan ini diambil untuk mengatur kelancaran pergantian dan pengembangan karir ASN, sekaligus untuk memastikan bahwa mereka dapat memberikan kontribusi yang optimal selama masa kerja mereka.
Pada akhirnya, pengaturan batas usia pensiun ASN ini bertujuan untuk menciptakan kestabilan dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pemerintahan.
Dengan adanya batas usia pensiun yang jelas, pemerintah dapat melakukan perencanaan yang lebih baik terkait pengangkatan pegawai baru dan perencanaan anggaran.
Sebagai ASN, penting bagi setiap individu untuk memahami batas usia pensiun yang berlaku bagi mereka. Dengan mengetahui batas usia pensiun yang ditetapkan, ASN dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik, baik dalam perencanaan keuangan maupun pengembangan karir setelah pensiun.
Demikianlah, resmi telah ditetapkan batas usia pensiun ASN baik PPPK maupun PNS sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku.
Dalam menjalani karir ASN, penting bagi setiap individu untuk memahami dan mempersiapkan diri dengan baik terkait dengan masa pensiun mereka.
Dengan demikian, ASN dapat memberikan kontribusi yang maksimal selama masa kerja dan menjalani masa pensiun dengan tenang dan sejahtera.***
Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2017