Beda PNS, PNS Paruh Waktu, dan PPPK Paruh Waktui Penjelasan

Ilustrasi PNS. (Sekretariat kabinet )
Ilustrasi PNS. (Sekretariat kabinet )

Dikabarkan tenaga honorer akan segera dihapus pada November tahun 2023 mendatang.

Lalu, muncul istilah yang lagi viral dan disebut PNS Part Time atau alias  PPPK Paruh Waktu.

Konon, nantinya  aparatur sipil negara di Indonesia hanya akan terbagi menjadi dua, yaitu PNS dan PPPK.

PNS Part Time atau juga PPPK Paruh Waktu disebut sebagai keputusan win-win solution atas nasib honorer yang terdampak dengan penghapusan tenaga honorer.

Lalu, apa sih yang disebut PNS Part Time atau juga PPPK Paruh Waktu?

Istilah ini mencuat setelah muncul kabar pemerintah bersama DPR tengah membahas RUU tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

Salah satu poin menarik dalam RUU ASN tersebut berkaitan dengan PNS PNS Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

PNS Part Time adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.

Nantinya PNS ini akan bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat dari normalnya.

Jika normalnya bekerja 8 jam per hari, ASN Part Time akan bekerja selama 4 jam saja.

Tertarik menjadi PPPK Paruh Waktu?

Untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Indonesia, Anda perlu memenuhi persyaratan dan mengikuti proses seleksi yang ditentukan oleh pemerintah.

Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu Anda ikuti:

1. Periksa persyaratan

Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Persyaratan ini bisa meliputi kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, usia, dan kriteria lain yang ditentukan.

2. Pendaftaran

Cari tahu kapan pendaftaran untuk PPPK Paruh Waktu dibuka.

Biasanya, informasi ini akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau instansi terkait di wilayah Anda.

Pastikan untuk mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.

3. Seleksi administrasi

Setelah mendaftar, Anda akan menjalani proses seleksi administrasi.

Pada tahap ini, dokumen dan persyaratan Anda akan diperiksa oleh pihak yang berwenang.

Pastikan untuk melengkapi semua dokumen dengan benar dan memenuhi persyaratan yang diminta.

4. Seleksi kompetensi

Setelah lulus seleksi administrasi, Anda akan mengikuti tahap seleksi kompetensi.

Tahap ini dapat melibatkan tes tertulis, wawancara, atau uji keterampilan yang relevan dengan posisi yang Anda lamar.
Persiapkan diri dengan baik untuk menghadapi tahap ini.

5. Pengumuman hasil seleksi

Setelah tahap seleksi selesai, pengumuman hasil seleksi akan dilakukan.

Jika Anda lulus seleksi, Anda akan mendapatkan informasi lebih lanjut tentang proses selanjutnya, termasuk penempatan dan penugasan kerja.

6. Penempatan dan penugasan

Jika diterima sebagai PPPK Paruh Waktu, Anda akan ditugaskan ke instansi atau lembaga pemerintah tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan pemerintah.

Anda akan mendapatkan informasi lebih lanjut tentang tugas dan tanggung jawab Anda di tempat kerja tersebut.

Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terkait pendaftaran PPPK Paruh Waktu, karena persyaratan dan proses seleksi dapat berubah dari waktu ke waktu.

Anda dapat mengunjungi situs web BKD di wilayah Anda atau menghubungi instansi terkait untuk mendapatkan informasi terkini mengenai pendaftaran PPPK Paruh Waktu. ***

Editor: Dudung Ridwan/ayobandung