Besaran Gaji PPPK Part Time yang Disiapkan RUU ASN

Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer
Pemerintah dan Komisi II DPR saat ini tengah membahas penambahan status kepegawaian baru dalam RUU ASN atau Revisi Undang-Undang.

Merujuk pada RUU ASN atau perubahan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di mana saat ini akan ada tiga status yang diakui oleh Instansi Pemerintah.

Dalam RUU ASN yang akan segera disahkan tersebut, membahas mengenai kebijakan status honorer di Instansi Pemerintah.

Mengingat honorer yang akan segera dihapus per 28 November 2023, dan diganti statusnya menjadi PPPK Part Time.

Sehingga dalam RUU ASN akan terdapat tiga status kepegawaian di Instansi Pemerintah yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Part Time atau paruh waktu.

Perlu diketahui sebelumnya, PPPK Part Time ialah status kepegawaian baru pengganti honorer yang bekerja berdasarkan waktu yang telah disepakati.

PPPK Part Time berbeda dengan honorer, sebab ia tak perlu seharian bekerja di Instansi Pemerintah karena jam kerjanya lebih singkat.

Status baru PPPK Part Time ini menjadi solusi atas penghapusan honorer per November 2023 mendatang.

Perlu dipahami pula, bahwa jabatan PPPK Part Time dalam RUU ASN ini merupakan pegawai yang diangkat Pemerintah dengan perjanjian kerja.

Lantas berapakah gaji yang akan diterima PPPK Part Time dalam RUU ASN?

Hingga saat ini, Pemerintah dan DPR belum mengumumkan tugas, fungsi, dan gaji yang diterima PPPK Part Time.

Namun, status kepegawaian baru ini disebut memiliki gaji lebih kecil dari honorer.

Hal ini karena melihat dari jam kerja PPPK Part Time yang lebih sedikit.

Selain itu, gaji yang diterima PPPK Part Time berdasarkan jam kerja yang disepakati sebelumnya sehingga tak harus seharian bekerja di kantor, baik di Instansi Pemerintah pusat maupun daerah.

Demikian informasi terkait gaji PPPK Part Time yang disiapkan RUU ASN. Honorer wajib simak! ***

Editor: Dian Naren/ayobandung