Cara Daftar Jadi PNS Part Time

Hari ini para PNS Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas normal. Tingkat absensi pada hari pertama masuk kerja hadir 100 persen.
Foto: Grandyos Zafna

Pemerintah akan membuka formasi baru berupa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau banyak dikenal sebagai PNS part time. Bagaimana cara daftar formasi baru ini?

Sejauh ini memang belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait bagaimana cara mendaftar PNS part time. Ketentuannya pun masih digodok dalam RUU ASN tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Namun, untuk pendaftaran masyarakat bisa berpatokan pada proses rekrutmen PNS dan PPPK pada umumnya. Sebab sejauh ini, seluruh proses rekrutmen ASN dilakukan melalui https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.

Mulai dari pendaftaran akun hingga pengumuman kelulusan, seluruh proses perekrutan dilakukan melalui situs tersebut. Karenanya kemungkinan besar proses perekrutan formasi baru ASN ini akan menggunakan metode yang sama.

Namun sekali lagi perlu diingat, belum ada keterangan resmi soal detail yang disyaratkan pemerintah untuk lowongan PNS paruh waktu ini. Jadi informasi ini belum dapat dipastikan 100%.

Sebagai tambahan informasi, formasi PPPK Part Time ini sendiri dimaksudkan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer di yang akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.

Hal ini menambah unsur baru dalam status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah ada saat ini yakni PNS dan PPPK penuh waktu (full time). Sedangkan untuk gaji PPPK part time, Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus menyebut pemerintah belum membahas topik itu lebih lanjut.

Meski begitu, yang dapat dipastikan adalah gaji PPPK part time lebih kecil dibanding saat menjadi tenaga honorer yang berkisar antara Rp 2,07-5,61 juta per bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

"Namanya paruh waktu itu kan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full time. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan. Nggak mungkin lah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak," kata Guspardi, Senin (10/7/2023) kemarin.

(fdl/fdl)detik