Daftar Gaji PNS dan PPPK 2023 Berdasarkan Golongannya

Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi PNS dan PPPK/Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi

Salah satu perbedaan PNS dan PPPK yakni soal gajinya. Berikut ini daftar gaji PNS dan PPPK 2023 berdasarkan golongannya.

Mengutip detikFinance, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bekerja pada instansi pemerintah.

PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Meski sama-sama sebagai ASN, gaji dan tunjangan PNS berbeda dengan PPPK. Mengutip CNBC Indonesia, sebab aturannya juga berbeda.

Gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020. Sedangkan PNS melalui PP Nomor 15 Tahun 2019.

Gaji PNS 2023

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.000
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Gaji PPPK 2023

  • Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Lowongan CPNS dan PPPK 2023

Lowongan CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka September mendatang. Ada satu juta lebih formasi yang bisa dilamar sesuai kualifikasi.

Mengutip detikFinance, rekrutmen tersebut akan dibuka mulai September 2023 seperti yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

"September nanti, kan ini masih divalidasi dan seterusnya," kata Anas saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Ada 1.030.751 formasi yang akan dibuka. Satu juta lebih formasi tersebut tersebar di berbagai kementerian/lembaga (KL) dan pemerintah daerah (Pemda).

Di mana 80 persen formasi untuk mengakomodir tenaga honorer menjadi PPPK. Sementara 20 persen sisanya untuk fresh graduate yang ingin menjadi ASN.

(sun/iwd)detik