Pemerintah memastikan akan melakukan rekrutmen CPNS dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.
Hingga hari ini, Panselnas CASN belum merilis jadwal pendaftaran dan tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Khusus seleksi PPPK, pendaftaran biasanya dilakukan sudah melewati pertengahan tahun. Pendaftaran PPPK Guru 2022 misalnya, dibuka Oktober.
Dilanjutkan seleksi administrasi, pengumuman seleksi administrasi, masa sanggah, jawab sanggah, dan pengumuman pasca-masa sanggah pada November 2022.
Pelaksanaan seleksi kompetensi Desember 2022, dilanjutkan beberapa tahapan berikutnya, dan pengumuman final hasil seleksi sudah masuk Januari 2023.
Sementara, dalam naskah Rancangan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) tercantum rencana pemerintah mengangkat sisa tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni menyebut jumlah sisa honorer yang terverifikasi dalam database BKN mencapai 2,3 juta.
Dengan dialihkannya sisa honorer yang mencapai 2,3 juta menjadi PPPK Paruh Waktu, maka per November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga non-ASN karena semuanya sudah berstatus ASN jenis baru tersebut.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, RUU ASN ditargetkan disahkan menjadi UU sebelum anggota DPR masuk masa reses yang dimulai 14 Juli 2023.
Tentunya, target pengesahan RUU ASN menjadi UU tersebut memperhitungkan tenggat waktu penghapusan honorer.
Dengan kata lain, diharapkan 2,3 juta honorer sudah menjadi ASN PPPK Paruh waktu sebelum November 2023.
Daftar PPPK Full Time atau Pasrah jadi PPPK Part Time
Jika menyandingkan perkiraan jadwal pendaftaran dan tahapan seleksi PPPK full time dengan target pengangkatan honorer PPPK Part Time, maka non-ASN yang pengin mendaftar seleksi PPPK 2023 jadi bingung.
Misal, hingga masa pendaftaran PPPK full time belum ada pengangkatan jadi PPPK Paruh Waktu. Apakah honorer yang datanya sudah masuk daftar calon PPPK Paruh Waktu boleh ikut mendaftar seleksi PPPK full time?
Atau namanya dicoret dari daftar honorer calon PPPK Paruh Waktu jika ikut mendaftar seleksi PPPK full time?
Jika ternyata ketentuannya harus dicoret, maka pasti muncul dilema bagi honorer: tetap ikut mengincar kursi PPPK full time dengan menghadapi risiko gagal seleksi, atau pasrah beralih status menjadi PPPK Part Time.
Misal pendaftaran PPPK full time 2023 dilakukan setelah ada pengangkatan PPPK part time.
Apakah boleh honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK jenis baru itu ikut mendaftar seleksi PPPK full time?
Jika ternyata tidak boleh, maka lagi-lagi honorer yang sudah menjadi PPPK Part Time, tetapi ingin mengejar status PPPK Part Time, dihadapkan pada pilihan sulit. Haruskah melepas kambing yang sudah di kandang demi mengejar sapi yang masih liar?
Yang pasti, 2,3 juta honorer masih harus menunggu kepastian, apakah benar nantinya mereka diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, seperti tercantum dalam naskah RUU ASN.
Jika hal itu sudah pasti, para honorer juga harus menanti rilis jadwal dan aturan main seleksi PPPK 2023. (sam/jpnn)