Formasi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 serta Syarat dan Jadwalnya

BKPP Pati Umumkan Hasil SKD CPNS 2021 Hari Ini, Berikut Link-nya
Ilustrasi CPNS 2023 (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan dibuka pada tahun 2023 ini. Lantas formasi apa saja yang dibuka kali ini? Simak penjelasannya.

Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI, Abdullah Azwar Anas telah mengumumkan hasil pembahasan terkait seleksi CPNS/CASN 2023 bersama dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/6) lalu. Disampaikan bahwa ada berbagai kebijakan yang telah ditetapkan pada pertemuan tersebut.

Nah, berikut ini informasi terkait hal itu dari berbagai sumber yang telah dirangkum detikSulsel

Formasi CPNS dan PPPK 2023

Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, rencana kebutuhan ASN secara nasional tahun 2023 ditetapkan formasi sebanyak 1.030.751 yang terdiri dari CPNS dan PPPK.

Penyeleksian ASN tahun ini lebih memprioritaskan untuk PPPK sebanyak 80%. Sementara 20% sisanya akan diperuntukkan bagi fresh graduate lewat seleksi CPNS.

Kendati demikian, detail penetapan jumlah kebutuhan (formasi) setiap kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) masih dalam proses finalisasi sejalan dengan proses validasi dari usulan yang disampaikan masing-masing instansi.

Melansir dari detikEdu, formasi yang kemungkinan akan dibuka antara lain:

1. Formasi Pusat

  • CPNS dosen: 15.858
  • PPPK dosen: 6.472
  • PPPK tenaga guru: 12.000
  • PPPK tenaga kesehatan: 12.719
  • PPPK tenaga teknis lain: 15.205
  • Tenaga teknis lain: 18.595

2. Formasi Daerah

  • PPPK guru: 580.202
  • PPPK tenaga kesehatan: 327.542
  • PPPK tenaga teknis lain: 35.000
  • PNS lulusan sekolah kedinasan: 6.259

Pendaftaran CPNS 2023 Kapan Dibuka?

Jadwal pendaftaran CPNS 2023 belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Namun, direncanakan seleksi CPNS akan dilaksanakan pada September mendatang.

"Terkait dengan proses CASN/CPNS 2023 kami kemarin sudah laporkan Pak Presiden, nanti rencana di bulan September akan dimulai dan totalnya kurang lebih 1.030.751 orang," katanya, saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, yang dikutip dari detikFinance.

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Pemerintah belum merilis pengumuman resmi CPNS 2023 sehingga persyaratannya pun belum dipatenkan. Namun, mengacu pada Permenpan-RB RI Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, ketentuan dan persyaratan umum untuk pendaftaran CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
  • Peserta tak pernah dipidana penjara
  • Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
  • Peserta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
  • Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
  • Melampirkan fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir instansi pendidikan terkait
  • Fotokopi KTP dan akta kelahiran
  • Pas foto
  • Menandatangani surat pernyataan penempatan di mana pun
  • Melampirkan CV (Curriculum Vitae)

Perlu diketahui, beberapa kementerian dan lembaga maupun instansi pemerintahan lainnya juga menyertakan persyaratan khusus bagi pendaftar. Bergantung pada posisi dan jabatan serta instansi yang dituju.

Demikian informasi terkait formasi CPNS dan PPPK 2023 serta jadwal dan syaratnya. Semoga membantu

(asm/edr)detik