Pengangkatan ini dilakukan untuk guru-guru honorer dengan kriteria tertentu. Perubahan status dari guru honorer menjadi guru PPPK pastinya akan membawa sejumlah keuntungan.
Bukan hanya status kepegawaian yang lebih jelas, pendapatan PPPK juga lebih tinggi daripada guru honorer. Dari ribuan guru honorer yang belum diangkat sebagai PPPK di suatu wilayah, sebagian di antaranya direncanakan akan diangkat pada tahun 2023 dan sisanya diangkat pada tahun 2024.
Berkaitan dengan gaji bagi guru honorer yang akan diangkat pada tahun 2023, pembayaran pengangkatan guru PPPK akan ditanggung oleh Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Sementara itu, untuk pengangkatan guru PPPK di tahun 2024, anggarannya akan ditanggung oleh APBD Asli Tahun Anggaran 2024.
Diangkatnya sejumlah guru honorer menjadi PPPK ini berlaku untuk para guru yang berada di daerah kerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa atau gubernur Jawa Timur.
Kebijakan Gubernur Khofifah ini mendapatkan dukungan dari Komisi E DPRD Jawa Timur. Angota Komisi E, Siti Mukiyarti mengatakan bahwa kebijakan Gubernur Khofifah dilakukan demi memenuhi keperluan guru di sekolah negeri di Provinsi Jawa Timur.
Lewat seleksi ASN PPPK guru tahap I dan II di tahun 2021, Gubernur Jatim tersebut telah sukses mengangkat sebanyak 9.145 guru honorer menjadi guru PPPK.
Guru-guru ini adalah para guru yang berhasil melewati passing grade atau mencapai nilai ambang batas. Guru-guru ini termasuk dalam kategori P1 atau prioritas 1.
Kemudian, pada tahun 2023, akan kembali diadakan seleksi guru PPPK untuk tahap III. Jumlah guru honorer yang dinyatakan lolos passing grade adalah sekitar 8.588 guru.
Bagi para guru honorer yang telah berhasil melewati passing grade ini, Gubernur Khofifah akan menjadikan mereka sebagai guru PPPK pada tahun 2023 dan 2024.
Terdapat 2.447 guru honorer yang rencananya akan diangkat pada tahun 2023 dan 6.141 guru lainnya diangkat pada tahun berikutnya atau tahun 2024.
Dengan demikian, sejumlah guru honorer di Jawa Timur itu akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023 dan 2024.
Guru-guru tersebut sudah melewati tahap seleksi dan memenuhi standar kelulusan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Karena mereka telah melewati seleksi dan memenuhi standar kelulusan, guru-guru tersebut tidak perlu mengikuti tes lagi dan hanya perlu menunggu Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah sesuai jadwal.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi/prsoloraya