Hal Hal Yang Harus Dipenuhi Honorer Agar jadi PPPK Part Time

Apakah tenaga honorer akan diangkat secara otomatis jadi PPPK Part Time atau paruh waktu? Ini kata DPR. (Ayobandung.com/Irfan Alfarisi)
Apakah tenaga honorer akan diangkat secara otomatis jadi PPPK Part Time atau paruh waktu? Ini kata DPR. (Ayobandung/Irfan Alfarisi)
Apakah tenaga honorer akan diangkat secara otomatis jadi PPPK Part Time atau paruh waktu? Ini kata DPR.

Guspardi Gaus, seorang anggota dewan di Komisi II DPR, menegaskan bahwa tenaga honorer tidak ujuk-ujuk diangkat jadi PPPK Part Time.

Kata dia, honorer juga harus melalui proses seleksi atau tes seperti calon ASN yang bersaing untuk menjadi PPPK paruh waktu.

Guspardi menyebut, ada tiga unsur yang tetap akan diakomodasi oleh pemerintah, jadi honorer bukan langsung diterima tanpa seleksi.

Dia juga membeberkan, proses seleksi ini penting untuk memverifikasi kualifikasi honorer yang bisa masuk ke pemerintahan sesuai dengan kemampuannya.

Oleh karena itu, dalam rekrutmen PPPK Part Time tidak akan ada pengangkatan langsung, tetapi akan ada proses transisi.

Menurut Guspardi, tidak mungkin seorang honorer diangkat langsung jadi tanpa adanya seleksi.

Hal itu mengingat untuk memverifikasi kandidat ASN mana yang dapat ditempatkan di PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu.

Selain itu, dia menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu tidak akan menjadi jalan bagi tenaga honorer untuk langsung diangkat menjadi ASN.

Guspardi juga memastikan bahwa unsur PPPK Paruh Waktu telah dimasukkan ke dalam revisi terbaru UU ASN dan bukan hanya sebatas konsep, seperti yang dikatakan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Menurutnya, ini penting untuk memasukkan unsur-unsur pegawai pemerintah yang menjadi kriteria ASN dalam UU.

Sementara itu, mengenai hak-hak teknis yang akan mereka peroleh, Guspardi mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan diatur dalam RUU tersebut, tetapi akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Dia mengaku pihaknya sudah membahasnya dengan Kementerian PANRB, bukan hanya menteri, tetapi juga eselon 1.

Itu berarti, revisinya belum selesai, belum final, namun sudah dibahas dengan Kementerian PANRB.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan konsep yang akan mengacu pada ketentuan yang akan dibuat dalam Rancangan Undang-Undang yang merevisi UU ASN.

Dia mencontohkan, PPPK cleaning service. Mereka tak perlu bekerja dari pagi hingga sore, sehingga konsep paruh waktu dimungkinkan.

Menurut Anas, kebijakan ini memberikan kepastian kepada 2,3 juta tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023.

Hal ini bertujuan agar mereka tidak kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan pendapatan, dan mengurangi anggaran pemerintah untuk mengakomodir mereka.

Anas menyebut, Hal yang penting sekarang adalah menjamin agar honorer tidak alami PHK, tidak ada pengurangan pendapatan seperti saat ini. ***

Editor: Miftah Salis Hidayah/ayobandung