Menurut Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (DIM RUU ASN) yang beredar, sebanyak 2,3 juta tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Siapa saja tenaga honorer yang berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau part time dan bagaimana cara mengecek nama?
Rencana pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu seiring dengan keputusan penghapusan non ASN pada 28 November 2023.
Kendati status tenaga honorer akan dihapus, bukan berarti non ASN akan di-PHK massal.
Pemerintah menilai dengan diangkat menjadi PPPK part time, non ASN masih bisa tetap bekerja dan mendapat penghasilan.
“Sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN. Nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni dikutip dari laman Menpan, 12 Juli 2023.
Alex Denni menjelaskan, ada 3 pedoman dalam penyelesaian masalah tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023.
Pedoman pertama, tidak ada tenaga honorer yang di-PHK massal.
“Bagaimana skemanya itu sedang dibahas,” ujarnya.
Pedoman kedua, pendapatan non ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
Pedoman ketiga, memperhitungkan kapasitas fiskal pemerintah.
“Setiap tahun kita coba terus rekrutmen agar tenaga non ASN menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran,” ucapnya.
Skema yang nanti akan digunakan pun disesuaikan dengan anggaran pemerintah.
“Kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK,” katanya.
Adapun yang dimaksud 2,3 juta tenaga honorer berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah yang lulus verifikasi pendataan non ASN dari BKN.
Berikut ini cara cek nama tenaga honorer yang lulus verifikasi pendataan non ASN dari BKN.
Akses website pendataan-nonasn.bkn.go.id. Kemudian klik menu ‘Pengumuman Instansi’.
Ketik nama instansi tempat tenaga honorer bekerja di kolom ‘Search’ dan klik ‘Pengumuman’.
Setiap instansi pemerintah akan langsung menampilkan hasil pendataan non ASN di laman masing-masing.
Apabila di link tersebut tidak ada menu ‘Pengumuman Instansi’, silakan langsung mengakses website instansi masing-masing daerah.
Segera cek dan pastikan nama Anda termasuk dalam tenaga honorer yang berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau part time.***
Editor: Dian Naren/ayobandung