Informasi Selengkap Jadwal Seleksi PPPK Guru 2023

 Ilustrasi guru ASN PPPK 2023 yang akan digelar sebentar lagi, simak informasi gaji berikut.

Ilustrasi guru ASN PPPK 2023 yang akan digelar sebentar lagi, simak informasi gaji berikut. /Ririn NF – Pemerintah akhirnya memberikan informasi mengenai jadwal seleksi PPPK guru tahun 2023, resmi dan perlu diketahui oleh seluruh guru honorer. 

Para guru honorer juga harus mencermati kapan seleksi PPPK guru 2023 dibuka dan berapa total formasi yang dibutuhkan.

Mengingat seleksi PPPK guru 2023 ini menjadi momentum penting dan sangat dinantikan oleh guru honorer agar bisa menjadi aparatur sipil negara melalui seleksi PPPK.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa sudah ada data terkait formasi rekrutmen CASN 2023 ini, termasuk di dalamnya adalah formasi PPPK guru 2023.

Untuk data sementara formasi PPPK guru 2023 ini juga untuk instansi pusat dan daerah, berikut rinciannya:

  1. Formasi CASN di Pusat (46.666)
  • Formasi CPNS dosen, 15.858
  • Formasi CPNS tenaga teknis, 18.595
  • Formasi PPPK guru, 6.742
  • Formasi PPPK tenaga kesehatan, 12.719
  • Formasi PPPK tenaga teknis, 15.205
  1. Formasi CASN di Daerah (943.373)
  • Formasi PPPK guru, 580.202
  • Formasi PPPK tenaga kesehatan, 327 ribu
  • Formasi PPPK tenaga teknis lainnya, 35 ribu
  1. Sekolah Kedinasan, 6.259 formasi

Jumlah formasi tersebut tentu merupakan perhitungan secara nasional sehingga bisa menjadi catatan untuk para guru honorer dalam mendaftar seleksi PPPK guru 2023 ini.

Menurut keterangan dari Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bahwa seleksi CASN 2023 ini akan dimulai pada bulan September 2023 mendatang.

Sebab impian menjadi ASN PPPK akan segera terwujud, sehingga kedepannya para guru honorer bisa mendapatkan jaminan kesejahteraan.

Jaminan tersebut bisa terwujud dengan adanya gaji yang diberikan oleh pemerintah kepada guru ASN PPPK, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Demikian informasi penting ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica/prsoloraya