Regulasinya pun sudah sangat jelas mengaturnya, sehingga para PPPK tidak perlu khawatir dengan kariernya.
Haryomo mengungkapkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada dikotomi antara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Terkait mekanisme perpanjangan masa kerja PPPK. Haryomo menegaskan selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan BUP.
Dia meminta seluruh PPPK di BKN dapat memahami PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
"Ini agar setiap individu PPPK dapat memahami hak serta kewajiban selama bekerja,” terang Haryomo.
Lebih lanjut dia menuturkan PPPK dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Tertentu.
Sebagai contoh, PPPK bisa menduduki jabatan direktur jenderal, kepala badan, kepala sekolah, dan lainnya.
Jabatan fungsional yang bisa diduduki PPPK tertera dalam Pepres 98 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022.
"Berbeda dengan PNS yang harus memulai karier dari bawah, PPPK dapat langsung memulai karier di instansinya sebagai JPT," jelas Haryomo.
Sebagai ASN, PPPK pun diminta menahan diri dari mengikuti politik praktis dalam menghadapi tahun politik ke depan.
Haryomo mengingatkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN. PPPK harus hati-hati dalam menggunakan media sosial.
Jika terindikasi dan terbukti melakukan politik praktis di media sosial, ada konsekuensi hukuman disiplin yaitu pemutusan kontrak kerja.
Perpanjangan kontrak PPPK masih jadi pembahasan utama di kalangan honorer maupun ASN PPPK.
Itu setelah Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani melayangkan surat kepada KemenPAN-RB pada 4 Juli untuk perpanjangan kontrak PPPK secara otomatis.
Surat Dirjen Nunuk pun sudah direspons Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) Alex Denni pada 14 Juli.
Inti surat Deputi Alex ini adalah perpanjangan kontrak PPPK memungkinkan sampai pada batas usia pensiun (BUP) sesuai ketentuan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Deputi Alex juga mengungkapkan untuk perpanjangan kontrak harus melihat kinerja ASN PPPK, kesesuaian kompetensi, sesuai kebutuhan instansi dan pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib menyampaikan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada kepala BKN. (esy/jpnn)