Secara nasional, dikatakan bahwa kebutuhan formasi rekrutmen CASN, baik untuk pegawai PPPK maupun CPNS tahun 2023 sebanyak 1.030.751.
Dalam seleksi CASN, baik pegawai PPPK dan CPNS 2023, pemerintah pusat menetapkan kebutuhan formasi sebanyak 46.666 dan pemerintah daerah sebanyak 943.373, ditambah CPNS kedinasan sekitar 6.259.
Prioritas utama dalam seleksi CASN, untuk PPPK tahun 2023 adalah untuk jabatan fungsional tenaga guru dan jabatan fungsional tenaga kesehatan. Sementara untuk seleksi CPNS, disebutkan bahwa untuk jabatan hakim, jaksa, dosen dan tenaga teknis lainnya.
Adapun syarat umum mengikuti seleksi CPNS telah diatur dalam Pemerintah Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, terdapat pada bagian keempat, Pasal 23.
Dikatakan bahwa WNI berkesempatan untuk melamar dalam seleksi PNS dengan beberapa syarat sebagai berikut:
1. Usia saat mendaftar minimal 18 tahun dan usia maksimal saat mendaftar adalah 35 tahun. Hal itu dikecualikan untuk jabatan tertentu (ditetapkan Presiden), dengan usia maksimal 40 tahun.
2. Pelamar saat mendaftar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sesuai keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sebab melakukan tindakan pidana dengan penjara minimal 2 tahun atau lebih.
3. Pelamar yang mendaftar belum pernah diberhentikan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau sebagai PNS,Polri, TNI atau bahkan pelamar diberhentikan tidak dengan hormat saat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri dan pengurus Parpol.
5. Kualifikasi pendidikan yang dimiliki sesuai persyaratan.
6. Sehat secara jasmani dan rohani serta bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia
7. Memenuhi syarat lainnya yang ditetapkan PPK berdasarkan kebutuhan jabatan.
Jadwal pendaftaran seleksi CASN, PPPK dan CPNS tahun 2203 berdasarkan pernyataan dari MenpanRB, rencananya dilaksanakan bulan September tahun 2203, namun jadwal sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kewenangan pemerintah.
Link pendaftaran seleksi CASN, baik untuk pegawai PPPK maupun pegawai CPNS biasanya melalui laman resmi dengan klik ini sscasn.bkn.go.id. Atas hal itu, tenaga honorer diminta untuk selalu memantau secara berkala melalui laman resmi atau media sosial terkait.
Sementara untuk penetapan kebutuhan seleksi ASN memuat beberapa hal, seperti kebutuhan ASN, analisis beban kerja, eksisting pegawai, struktur organisasi serta hubungan masa kerja PPPK, atas hal itu pula, Kemenpanrb sedang melakukan validasi.***
Editor: Anbari Ghaliya/prsoloraya