Jadwal Penetapan NI PPPK Kemenag 2022

Ini Waktu Penetapan NI PPPK Kemenag 2022, Bukan 1 Bulan Tapi... Cek DRH!
Ini Waktu Penetapan NI PPPK Kemenag 2022, Bukan 1 Bulan Tapi... Cek DRH! / Ternyata bukan 1 bulan waktu penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Kemenag 2022.

Kabar ini selalu ditunggu-tunggu para calon PPPK Kemenag 2022.

Pasalnya sudah 1 minggu sejak penutupan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) belum ada kabar soal penetapan NI PPPK.

Berikut ini update terbaru penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Kemenag 2022 per 30 Juni 2023.

Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup calon PPPK Kemenag 2022 telah ditutup 22 Juni 2022.

Kini saatnya menunggu progres penetapan NI PPPK Kemenag 2023.

Tiap hari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengupdate hasil penetapan NI PPPK Kemenag di setiap kantor wilayah.

Berikut ini update terakhir penetapan NI PPPK Kemenag 2022.

Data masih belum berubah karena libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2024.

Diperkirakan data akan kembali naik di update Senin 3 Juni 2023.

Sebanyak 29.069 Calon PPPK Kemenag dinyatakan lulus menunggu penetapan NI PPPK.

Dari data yang ada hingga 30 Juni 2023, PPPK Kemenag sendiri masuk dalam PPPK Teknis. Dari data yang dirilis hari ini, 26 Juni 2023, dari formasi PPPK Teknis 110.434. yang lulus 51.620.

Sementara yang sudah selesai mengisi DRH adalah 50.351, sementara yang selesai NI PPPK baru 1.133.

PPPK Kemenag pun diminta bersabar. Ini lantaran jika melihat pada jadwal yang dirilis BKN, setelah jadwal pengisian DRH ada tahapan usul penetapan NI PPPK teknis yang berlangsung selama 1 bulan.

Dikutip dari sippn.menpan.go.id, berikut tahapan penetapan NI ASN, agar Calon PPPK tahu.

1. Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul pada aplikasi pendukung layanan.

2. Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg X BKN melakukan verifikasi berkas usul digital

3. Bagi Berkas Usulan Yang Dinyatakan Memenuhi Syarat (ACC) Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg X BKN menetapkan Pertimbangan Teknis NIP CPNS/NI PPPK Berkas usul yang dinyatakan BTL dikembalikan ke instansi pengusul untuk dilengkapi. Berkas usul yang dinyatakan TMS dikembalikan ke instansi pengusul.

4. Instansi pengusul mengunduh Pertimbangan Teknis NIP CPNS/NI PPPK aplikasi pendukung layanan untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Keputusan.

Adapun waktu penetapan NI PPPK dan NIP CPNS selama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Itu artinya berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh verifikator dari BKN.

Namun jadwal ini bisa saja molor mengingat banyaknya penetapan NI PPPK 2022. Penetapan juga akan molor jika tim verifikator mendapati adanya kesalahan dalam pengisian DRH.

Nah, dari data yang ada hingga 22 Juni 2023, dari 29.069 Calon PPPK Kemenag, sebanyak 29.015 calon PPPK telah menyelesaikan semua tahapan pengisian DRH atau 99.81 persen.

Sementara yang belum menyelesaikan sebanyak 25 calon PPPK dan sebanyak 28 mengundurkan diri.

Mereka yang belum menyelesaikan DRH adalah:

1. Kanwil Kemenag Provinsi Aceh 3 orang

2. Kanwil Kemenag Provinsi Banten 1 Orang

3. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat 5 orang

4. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah 1 Orang

5. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur 2 Orang

6. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah 2 Orang

7. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur 1 Orang

8. Kanwil Kemenag Provinsi Riau 1 Orang

9. Kanwil Kemenag Provinsi Lampung 1 Orang

10. Kanwil Kemenag Provinsi Papua 4 Orang

11. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Barat 1 Orang

12. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara 1 Orang

13. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat 2 Orang

28 CPPPK Kemenag 2022 yang mengundurkan diri

1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam 1 orang

2. Kanwil Kemenag Provinsi DIY 1 Orang

3. Kanwil Kemenag Provinsi Bali 1 Orang

4. Kanwil Kemenag Provinsi Banten 3 Orang

5. Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta 1 Orang

6. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat 5 Orang

7. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah 1 Orang

8. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur 3 Orang

9. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur 3 Orang

10. Kanwil Kemenag Provinsi NTB 1 Orang

11. Kanwil Kemenag Provinsi Papua 1 Orang

12. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Barat 1 Orang

13. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah 1 Orang

14. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat 1 Orang

15. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan 1 Orang

16. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara 2 Orang***

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut