Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani meminta perpanjangan kontrak PPPK sampai usia 60 tahun secara otomatis.
Sistem perpanjangan ini diharapkan Dirjen Nunuk bisa mengefisiensikan proses rekrutmen PPPK guru.
Usulan perpanjangan tersebut diajukan Dirjen Nunuk kepada Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) lewat suratnya Nomor : 3757/B/GT.01.03/2023 tertanggal 4 Juli.
p style="text-align: justify;">Merespons permintaan Dirjen Nunuk, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni memberikan penjelasan lewat suratnya Nomor : B/384/SM.02.03/2023 tertanggal 14 Juli.Dalam suratnya, Deputi Alex menguraikan penjelasan mengenai usulan sistem perpanjangan kontrak PPPK. Ada empat poin penting yang disampaikan Deputi Alex, yaitu:
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Menajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pasal 4 ayat (2) menyebutkan Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
2. Sedangkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK, menyebutkan:
a. Ayat 1 berbunyi (1) Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
b. Ayat (2) berbunyi Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
c. Ayat (4) berbunyi Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan:
a. Ayat (2) berbunyi Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN.
b. Ayat (4) berbunyi masa hubungan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 tahun.
4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dalam rangka mengefisienkan proses pengadaan PPPK guru pada prinsipnya perpanjangan perjanjian kerja PPPK guru dapat dipertimbangkan sepanjang belum mencapai batas usia pensiun dalam jabatan guru dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta sesuai dengan kinerja dan kebutuhan organisasi yang bersangkutan. (esy/jpnn)