Kabar dari Dirjen GTK Guru PPPK Akan Dihapus Masa Kontraknya

 Ilustrasi, guru PPPK akan dihapus masa kontrak kerjanya, benarkah?

Ilustrasi, guru PPPK akan dihapus masa kontrak kerjanya, benarkah? /tangkap layar Instagram @regional3bkn/ Kabar mengenai penghapusan masa kontrak pegawai PPPK, khususnya guru, hingga saat ini masih menjadi perbincangan hangat. 

Berawal dari Dirjen GTK yakni Nunuk Suryani yang sebelumnya memiliki usulan untuk adanya penghapusan masa kontrak pegawai PPPK, khususnya guru PPPK.

Alasan penghapusan masa kontrak guru PPPK adalah salah satunya terkait dengan pelaksanaan tugas yang bisa jadi masih panjang sedangkan terbatas oleh masa kontrak PPPK.

Lalu, apakah benar dari usulan Dirjen GTK tersebut akan disetujui dan ke depannya pegawai PPPK akan tidak perlu memikirkan masa kontrak? Simak penjelasannya di bawah ini.

Berkaca dari seleksi PPPK dari tahun 2021 hingga tahun 2022, Dirjen GTK ungkap bahwa telah terdapat sebanyak 544.292 guru PPPK yang sudah diangkat resmi.

Lebih dari setengah juta guru honorer tersebut telah resmi menjadi bagian dari guru ASN yakni guru PPPK dan semuanya telah diberlakukan sebagai pegawai kontrak.

Ternyata kebijakan pegawai kontrak ini telah dimuat dalam Peraturan Menteri PANRB No 70 tahun 2020 yang mengatakan bahwa minimal kontraknya adalah masa kerja selama 1 tahun.

Sedangkan maksimal masa kerja pegawai kontrak adalah selama 5 tahun saja. Hal ini yang memberikan Nunuk perhatian lebih karena dapat mengganggu tugas kerja yang diberikan.

Usulan penghapusan masa kontrak untuk guru PPPK tentu akan membuat guru PPPK menjadi semakin tenang untuk melaksanakan tugas. 

Ditambah, penghapusan masa kontrak juga akan membuat kepastian lebih untuk guru PPPK di masa depan termasuk pemberian kesejahteraan.

Perlu diingat bahwa guru PPPK juga diambil dari bagian tenaga honorer atau guru honorer yang telah mengabdi beberapa tahun dan menunggu lama untuk diangkat menjadi ASN.

Belum lagi untuk urusan perpanjangan kontrak yang harus diurus 6 bulan sebelum kontrak guru PPPK berakhir yang tentu saja membuat konsentrasi saat melaksanakan tugas juga terbagi.

Namun, usulan yang diberikan oleh Dirjen GTK ini ternyata masih dalam proses pembahasan lebih dalam, sebagaimana dikatakan oleh Mohammad Averrouce.

Averrouce selaku Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik mengungkap bahwa usulan penghapusan masa kerja kontrak pegawai PPPK ini perlu dilakukan pembahasan.

DIkarenakan usulan Dirjen GTK tersebut masih belum ada pembahasan dengan Kementerian PANRB yang tentunya akan muncul kebijakan baru apabila terdapat pembahasan.

Terlebih kebijakan baru ini akan membutuhkan keterlibatan pemangku kepentingan untuk secara resmi dikeluarkan.

Pegawai PPPK yang harus mengurus perpanjangan kontrak 6 bulan sebelum kontrak habis akan melakukan perpanjangan PPPK tanpa tes. 

Namun, tetap dilakukan adanya tes kompetensi bagi guru PPPK yang ingin naik jabatan. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa/prsoloraya