Dikabarkan PPPK part time atau paruh waktu akan menjadi status kepegawaian baru yang menggantikan tenaga honorer yang dihapus pada bulan November 2023.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam proses penghapusan tersebut.
MenpanRB Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan, jenis pekerjaan tenaga honorer yang bakal dialihkan jadi PPPK part time antara lain petugas kebersihan atau biasa disebut cleaning service.
Kata Anas, Cleaning service nantinya tidak perlu mengecek lokasi dari pagi hingga sore hari, jadi memungkinkan adanya konsep paruh waktu atau part time.
Meski demikian, Anas menegaskan hal tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengatakan bahwa jenis pekerjaan lain yang masuk dalam kriteria PPPK part time yakni sopir dan guru SMP-SMA.
Selain itu, masih banyak lagi jenis pekerjaan lainnya yang bakal disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing lembaga.
Guspardi menuturkan, semua pekerjaan bisa dilakukan secara paruh waktu, contohnya menjadi sopir atau guru SMP-SMA, atau bagi orang yang tertarik bisa bekerja paruh waktu saja.
Sehingga menurut Guspardi, hal itu akan sangat bervariasi dan fleksibel dalam penentuannya.
Dia juga membeberkan, jenis pekerjaan honorer yang bakal dialihkan menjadi PPPK part time akan ditentukan berdasarkan klasifikasinya oleh Azwar Anas selaku Menteri PAN-RB.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
Guspardi menyebut, MenpanRB akan membuat surat keputusan berdasarkan masukan dan saran dari kepala daerah, bupati/wali kota, gubernur, serta kementerian/lembaga terkait.
Dalam hal ini, diharapkan RUU tentang ASN dapat dibawa ke dalam rapat paripurna DPR RI sebelum bulan November 2023.
Dengan demikian, rencana penghapusan tenaga honorer pada bulan November 2023 dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Demikian beberapa bocoran honorer kategori apa saja yang bisa jadi PPPK Part Time dan terhindar dari PHK massal.***
Editor: Dian Naren/ayobandung