Bahkan, kalimat di pasal terkait hal tersebut menggunakan frasa “wajib diangkat menjadi PNS secara langsung”.
Hanya saja, tidak semua honorer bisa diangkat secara langsung menjadi PNS.
Honorer yang bisa diangkat menjadi PNS, yakni yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014.
Berikut ini beberapa ketentuan di Rancangan Revisi UU ASN, yang dikutip dari situs resmi DPR RI.
Poin 34 Rancangan Revisi UU ASN itu berbunyi: Di antara Pasal 131 dan 132 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 131A
(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS
RUU ASN juga menyatakan: Di antara Pasal 135 dan Pasal 136 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 135A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 135A
(1) Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Pemerintah Maunya PPPK Paruh Waktu
Diketahui, Revisi UU ASN merupakan usul inisiatif DPR. Rumusan dalam RUU ASN yang dirilis di situs resmi DPR RI, termasuk soal pengangkatan honorer menjadi PNS, sudah tentu usulan Wakil Rakyat.
Pembahasan RUU ASN sudah dimulai di tingkat Panja RUU. Pemerintah menolak usulan DPR agar tenaga honorer dan sebutan lainnya diangkat menjadi PNS secara langsung setelah dilakukan verifikasi SK pengangkatan dengan memperhatikan batas usia pensiun (BUP).
Pemerintah mengusulkan tenaga honorer dan sebutan lainnya bisa diseleksi menjadi PPPK Paruh Waktu.
Selanjutnya apabila terdapat kebutuhan PPPK penuh waktu, instansi melakukan seleksi dengan memprioritaskan PPPK Paruh Waktu.
"Kalau memang PPPK Paruh Waktu akan diberlakukan, kami berharap regulasinya harus jelas. Apakah PPPK paruh waktu ini statusnya ASN dan bagaimana pengaturan gaji serta kariernya," tutur Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih. (sam/jpnn)