Ini adalah formasi baru Aparatur Sipil Negara (ASN) berbentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.
PPPK paruh waktu masih dirancang dan di masukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Tujuan diadakan PPPK paruh waktu adalah ntuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.
PPPK paruh waktu juga menjadi solusi pemerintah untuk tidak menambah beban anggaran belanja pegawai.
Yang jelas, jenis-jenis pekerjaan honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu masih dalam pembahasan.
Salah satu yang mencuat adalah petugas kebersihan atau cleaning service.
Kabarnya, gaji yang diterima PPPK paruh waktu dalam kisaran yang lebih kecil daripada dari tenaga honorer yang bekerja full time atau penuh waktu.
Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan.
Menurut Komisi II DPR, Guspardi Gaus selaku Anggota Panitia Kerja (Panja) Kisaran gaji PPPK Paruh waktu yang diterima antara Rp2,07 juta - Rp5,61 juta per bulan.
Salah contoh gaji satpam sebesar Rp5,61 juta di Jakarta.
Lalu, Petugas kebersihan dan pramubakti paling tinggi Rp3.749.000 di Papua.
Namun, besaran gaji tersebut bisa saja berubah dan ikut menyesuaikan aturan baru.
Guspardi mengatakan bila RUU ASN ini rencananya akan disahkan jadi UU sebelum masa persidangan V di tahun 2022-2023 sebelum masuk masa reses 14 Juli.
Sedangka, Menpan-RB ABdullah Azwar Anas di kantornya menyebutkan yang paruh waktu dan penuh waktu gaji tidak akan sama
"Nggak mungkinlah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak," kata Anas.
Hanya saja, PPPK paruh waktu ini mendapat dana pensiun seperti halnya PNS dan PPPK saat ini.
"Sekarang kita bahas bagaimana teman-teman honorer non-ASN ke depan juga bisa dapat pensiun, ini yang paling penting sehingga dengan begitu mereka yang sudah bekerja akan mendapatkan pensiun. Itu salah satu poin yang juga dibahas dalam UU," Kata Anas di kantornya.
Nantinya, pensiunan PPPK paruh waktu kemungkinan akan diatur seperti PNS dengan skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen (Persero) ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Apa yang didapat PNS mungkin terlihat besar ,karena persentase dari take home pay (THP) dan pembayarannya dari urunan antara PNS dengan pemerintah.
Editor: Burhanudin Ghafar Rahman/ayobandung