Konsep PNS Part Time: Bakal Dapat Pensiunan kata MenPAN-RB

Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi/Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan soal rencana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time. Hal ini untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.

Anas mencontohkan tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK part time salah satunya adalah cleaning service. Terkait jenis-jenis pekerjaannya disebut masih dalam proses pembahasan.

"Cleaning service kan nggak harus cek lokasi pagi sampai sore sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan," kata Anas kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Adanya PPPK part time akan menambah status pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sebelumnya hanya PNS dan PPPK. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Dengan undang-undang ini kita amankan dulu tidak ada pemberhentian massal (2,3 juta tenaga honorer), tetapi juga tidak ada pembengkakan anggaran," ucap Anas.

Anas mengaku belum sampai membahas terkait gaji yang akan diterima PPPK part time. Yang jelas pengganti tenaga honorer itu disebut akan mendapatkan pensiunan seperti PNS dan PPPK.

"Sekarang kita bahas bagaimana teman-teman honorer non ASN ke depan juga bisa dapat pensiun, ini yang paling penting sehingga dengan begitu mereka yang sudah bekerja akan mendapatkan pensiun. Itu salah satu poin yang juga dibahas dalam UU," imbuhnya.

Sebelumnya Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan gaji PPPK part time akan lebih kecil dibanding saat dia menjadi tenaga honorer. Pasalnya mereka hanya bekerja berdasarkan waktu yang telah disepakati, tidak seperti PNS dan PPPK full time.

"Namanya paruh waktu itu kan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full time. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan. Nggak mungkin lah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak," kata Guspardi saat dihubungi.

Meski begitu, PPPK part time disebut memiliki kelebihan yakni berstatus sebagai ASN atau lebih tinggi dari sebelumnya yang sebagai tenaga honorer. Dia juga diberikan ruang dan kreasi untuk bisa melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar statusnya.

"PPPK part time menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka. Di sisi lain tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai," ucapnya.

(aid/eds)detik