Kontrak PPPK Kini bukan 1 tahun atau 5 tahun namun dikontrak hingga masa pensiun.
Kabar gembira ini diungkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam akun instagramnya.
"Untuk efisiensi proses rekrutmen P3K,kemendikbudristek mengusulkan masa perjanjian kontrak guru pppk smp Batas Usia Pensiun. Alahmdulillh KemenpanRB menyambut baik. Smg terrealisasi ya Bpk Ibu Guru," tulis Nunuk Suryani.
Sebelumnya Kemedikbud menyurat kepada KemenPAN soal kontrak PPPK.
"Sehubungan dengan ketentuan masa hubungan kerja PPPK paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun berpotensi menimbulkan sistem rekrutmen guru ASN PPPK yang berulang. Bersama surat ini kami sampaikan usulan agar masa kontrak hubungan kerja PPPK secara otomatis dapat diperpan jang hingga batas usia pensiun guru (60 tahun) selama dibutuhkan oleh instansinya serta tidak tersangkut hukum. Sistem perpanjangan ini diharapkan dapat mengefisiensikan proses rekrutmen guru ASN PPPK," bunyi surat Kemendikbud ke MenPAN tertanggal 4 Juli 2023.
Surat inipun ditanggapi oleh MenPAN. MenPAN setuju dengan usulan ini.
Perpanjangan kontrak PPPK guru yang dibahas dalam surat dengan nomor B/384/SM.02.03/2023.
Terdapat beberapa poin yang terkait perpanjangan kontrak PPPK guru.
1. Berdasarkan peraturan nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK pasal 4 ayat 2 menyebutkan.
Bahwa kebutuhan julmah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun.
Diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
2. Sedangkan pada pasal 37 peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang PPPK menyebutkan.
a. Ayat 1 berbunyi (1) masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat atau minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
b. Ayat 2 berbunyi perpanjangan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada pencapaian kinerja.
Kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan PPK.
c. Ayat 4 berbunyi dalam perpanjangan perjanjian kerja PPPK yang dimaksud pada ayat 1, PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan.
tembusan surat yang dimaksud adalah terkait perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
Sebelumnya salah satu yang membedakan antara PNS dan PPPK adalah soal kontrak kerja.
Dikutip dari instagram KemenPANRB, ada beberapa hal yang membedakan antara PNS dan PPPK, diantaranya soal jenjang karier, gaji, tunjangan hingga waktu pensiun.
Berikut daftarnya:
1. Tahapan Seleksi
PNS
PPPK
2. Penghentian Hubungan Kerja
PNS
PPPK
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
3. Kedudukan PNS dan PPPK
PNS
- Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan
PPPK
- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dalam peraturan pemerintah dan keputusan menteri PANRB nomor 76/2022
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama
4. Gaji dan Tunjangan
PNS
Baca Juga: Presiden Jokowi Panggil Sejumlah Petinggi Polri Hari Ini ke Istana
PPPK
5. Batas Usia Pensiun
PNS
PPPK
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Berikut besaran gaji PPPK
Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.
Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.
Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.
Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.
Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.
Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.
Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.
Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.
Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.
Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.
Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.
Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.
Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.
Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.
Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.
Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.
Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.
Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.
Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Dalam negeri mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota.
Isinya tentang pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam surat edaran bernomor 025/3293/SJ berisi 3 poin yakni:
1. Pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
2. Pakaian seragam batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna. kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam surat edaran ini.
3. Penggunaan seragam batik KORPRI menpedomani ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.***