Progres pengisian DRH PPPK Kemenag 2022 /
Proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Kementerian Agama (Kemenag) 2022 sedang berjalan.
Hingga akhir Juni 2023, BKN sedang memproses sebanyak 29.069 NI PPPK Kemenag 2022.
Dari sejumlah itu, sebanyak 29.015 calon PPPK telah menyelesaikan semua tahapan pengisian DRH atau 99.81 persen.
Sementara yang belum menyelesaikan sebanyak 25 calon PPPK dan sebanyak 28 mengundurkan diri.
Dikutip dari sippn.menpan.go.id, waktu penetapan NI PPPK dan NIP CPNS selama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Itu artinya berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh verifikator dari BKN.
Namun jadwal ini bisa saja molor mengingat banyaknya penetapan NI PPPK 2022. Penetapan juga akan molor jika tim verifikator mendapati adanya kesalahan dalam pengisian DRH.
Nah, salah satu penyebab dari molornya penetapan NI PPPK adalah adanya kode BTS dan TMS di aplikasi SIASN.
Jika lolos maka akan muncul kode ACC.
Lantas apa arti dari kode BTS, TMS dan ACC?
BTS : Dokumen usulan dalam perbaikan dikembangkan instansi
TMS : Dokumen usulan yang tidak memenuhi syarat
ACC : Dokumen usulan memenuhi syarat
Berikut ini contoh beberapa PPPK yang terkendala penetapan NI karena kode tersebut.
Data ini diambil per per 8 Juni 2023,
Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara, proses verifikasi 146, usul masuk 153, BTS 3, ACC 4
Pemerintah Kab. Sukamara, proses verifikasi 0, BTS 2, usul masuk 66, ACC 64
Pemerintah Kab. Tabalong, proses verifikasi 88, usul masuk 293, BTS 20, ACC 185
Pemerintah Kab. Tanah Bumbu, proses verifikasi 56, usul masuk 56, dan lainnya 0
Pemerintah Kab. Tanah Liat, usul masuk 199, BTS 2, ACC 197, dan lainnya 0
Pemerintah Kab. Tapin, usul masuk 165, dan ACC 165
Pemerintah Kota Balikpapan, usul masuk 722, BTS 4, proses verifikasi 488, dan ACC 230
Pemerintah Kota Banjarbaru, usul masuk 92, BTS 1, dan ACC 91
Pemerintah Kota Banjarmasin, usul masuk 416, ACC 415, BTS 1
Pemerintah Kota Bontang, usul masuk 28, usul masuk 122, ACC 94
Pemerintah Kota Palangkaraya, usul masuk 86, proses verifikasi 6, ACC 80
Pemerintah Kota Samarinda, usul masuk 625, BTS 625, dan lainnya 0
Pemerintah Kota Tarakan, usul masuk 55, dan ACC semua
Pemerintah Prov. Kalimantan Selatan, belum semua
Pemerintah Prov. Kalimantan Timur, usul masuk 755, proses 5, BTS 104, dan ACC 646
Pemerintah Prov. Kalimantan Utara, usul masuk 189, dan ACC semua
Pemerintah Kab. Balangan, proses 3, usul masuk 229, BTS 16, ACC 210
Pemerintah Kab. Banjar, proses verifikasi 545, usul masuk 545
Pemerintah Kab. Barito Utara, BTS 4, TMS 1, usul masuk 331, proses 1
Pemerintah Kab. Barito Selatan, proses 1, usul masuk 317, BTS 18, dan ACC 305.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut