Jumlah tenaga honorer yang akan diangkat pun bukan kaleng-kaleng yaitu mencapi 5 juta orang yang berasal dari berbagai jabatan yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.
Namun, Kemenpan RB menjelaskan jika akan ada dua jabatan yang paling diprioritaskan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini. Oleh karena itu, simak ulasan lengkapnya pada artikel ini!
Pemerintah melakukan sinergitas dalam rangka pengangkatan tenaga honorer sebelum 28 November 2023. Hal ini dilakukan karena berdasarkan PP Nomor 48 tahun 2018 dijelaskan jika hanya ada dua jenis pegawai di lingkungan instansi pemerintahan yaitu PNS dan PPPK.
Menyikapi kebijakan tersebut, Kemenpan RB pun mengambil langkah dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN/honorer di lingkungan instansi pemerintahan.
Surat edaran Kemenpan RB ini ditujukan untuk seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK.
Hasilnya yaitu sebanyak 2.360.363 tenaga honorer masuk dalam data Kemenpan RB yang terdiri dari jabatan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga administrasi.
Kendati demikian, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer tidak hanya terbatas pada 2.360.363 orang saja, melainkan mencapai 5 juta tenaga honorer.
Adapun untuk jabatannya juga tidak hanya mencakup pada data Kemenpan RB saja, tetapi juga termasuk tenaga honorer yang bertugas sebagai tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan lain-lainnya.
"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ucap Junimart Girsang, dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman DPR RI pada 5 Juli 2023.
Dari berbagai tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK itu, Kemenpan RB mengaku bahwa terdapat dua jabatan yang paling diprioritaskan, yaitu meliputi:
1. Tenaga pendidik / guru
2. Tenaga kesehatan
Hal ini bukan tanpa alasan, melainkan sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, “Arah kebijakan pengadaan ASN adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” dikutip melalui laman Kemenpan RB pada 5 Juli 2023.
Meskipun begitu, seluruh tenaga honorer masih mendapatkan kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi PPPK, asalkan memenuhi persyaratan sesuai PP Nomor 48 Tahun 2005, sebagai berikut:
- Tenaga honorer berusia paling tinggi 46 tahun yang telah memiliki masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
- Tenaga honorer berusia paling tinggi 40 tahun yang telah memiliki masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
- Tenaga honorer berusia paling tinggi 35 tahun yang telah memiliki masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Itu tadi informasi seputar pengangkatan 5 juta tenaga honorer menjadi PPPK sebelum 28 November 2023. Semoga bermanfaat.***
Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani/prsoloraya