Penjelasan dan Perkiraan Gaji PNS Part Time

Ilustrasi uang rupiah
(Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape)

Pemerintah akan menghadirkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau part time. PPPK part time ini merupakan pengganti tenaga honorer yang akan dihapus.

Rencana itu termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Langkah ini diambil untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.

Kehadiran PPPK part time ini menambah unsur baru dalam status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah ada saat ini yakni PNS dan PPPK penuh waktu (full time).

"Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," kata Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus Senin (10/7/2023).

Saat ini tercatat ada 2,3 juta tenaga honorer se-Indonesia. Para tenaga honorer itu nantinya ada yang akan diangkat menjadi PNS, PPPK full time dan PPPK part time.

Besaran gaji untuk PNS part time ini belum dibahas. Meski begitu, gajinya nanti akan berkisar antara Rp 2,07-5,61 juta per bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Jumlah itu lebih kecil dibanding saat menjadi tenaga honorer.

"Namanya paruh waktu itu kan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full time. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan. Nggak mungkin lah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak," jelas Guspardi.

Terlepas dari itu, Guspardi menyebut PPPK part time memiliki kelebihan yakni berstatus sebagai ASN. Mereka juga diberikan kebebasan melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar statusnya.

"PPPK part time menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka. Di sisi lain tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai," pungkasnya.

(mud/mud)detik