Penjelasan tentang PPPK Part Time

Ilustrasi PPPK part time
Ilustrasi PPPK part time /luis_molinero/Freepik
Tenaga honorer menjadi bahasan hangat di masyarakat. Pasalnya, pemerintah berencana akan mengubah namanya menjadi PPPK part time.

Dilansir  dari situs menpan.go.id pada 9 Juli 2023, pemerintah bermaksud untuk melakukan revisi terhadap ASN, dengan menetapkan RUU ASN.

Pada rencana revisi tersebut, pemerintah menawarkan pilihan baru dalam status pekerjaan ASN atau Aparatur Sipil Negara, termasuk kaitannya dengan tenaga honorer.

Sebagaimana diketahui, posisi tenaga honorer masih menimbulkan polemik di beberapa daerah. Oleh karena itu, pemerintah mengadakan opsi baru tersebut untuk memperjelas definisi juga posisi tenaga honorer pada November 2023 nanti.

Untuk status ASN sendiri, telah dibagi pemerintah menjadi Pegawai Negeri Sipil dan PPPK. sedangkan untuk tenaga honorer, pemerintah melakukan revisi dengan menambahkan unsur PPPK part time atau paruh waktu.

Kebijakan Pemerintah ini dilakukan atas digantinya nama tenaga honorer menjadi PPPK part time.

Pada dasarnya, penjelasan atau definisi dari PPPK part time adalah ASN yang berstatus PPPK paruh waktu yang merupakan pegawai yang diangkat pemerintah dengan syarat perjanjian yang telah ditentukan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Wakil Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, menegaskan bahwa tidak ada PHK massal dalam menentukan status tenaga honorer pada akhir 2023.

Oleh karena itu, demi menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah berjanji mempertimbangkan secara matang mengenai pilihan status PPPK part time.

Perubahan status tenaga honorer menjadi PPPK part time ini diharapkan dapat memberikan kejelasan serta kepastian status serta perlindungan bagi tenaga honorer.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan untuk memberikan tunjangan dan fasilitas yang lebih memadai bagi para tenaga honorer yang nantinya berubah namanya menjadi PPPK part time.

Kebijakan perubahan nama atau status ini akan diputuskan pada November 2023. Melalui kebijakan ini, harapannya dapat menyelesaikan polemik sistem honorer yang berkepanjangan.

Sebagaimana namanya, yakni part time atau paruh waktu, para pegawai yang termasuk dalam golongan ini akan bekerja dengan durasi yang lebih cepat atau singkat dibandingkan jam kerja yang berlaku sebelumnya, yakni 8 jam.

Tidak hanya durasi kerja, pemerintah juga berencana mengatur permasalahan gaji untuk para tenaga honorer yang beralih nama menjadi PPPK part time tersebut.

Itulah informasi mengenai perubahan nama tenaga honorer menjadi PPPK part time. Walaupun masih dalam tahap pembahasan, peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan tenaga honorer pada November 2023 mendatang.***

Editor: Anbari Ghaliya/prsoloraya