Perbandingan Gaji Tenaga Honorer Sebelum dan Setelah jadi PPPK Part Time

 Perbandingan Gaji Tenaga Honorer Sebelum dan Setelah jadi PPPK Part Time

Perbandingan Gaji Tenaga Honorer Sebelum dan Setelah jadi PPPK Part Time /Instagram bkn2surabaya
Berikut ini perbandingan gaji yang diterima tenaga honorer sebelum dan setelah tenaga honorer menjadi PPPK Part Time.

Pemerintah saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara atau ASN PNS.

Perombakan itu bakal bikin status baru ASN PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, antara lain PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu atau part time.

Ini berarti tenaga honorer resmi akan dihapus bulan November 2023 dan akan diganti nama menjadi PPPK Part time.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, PPPK Paruh Waktu dihadirkan dalam RUU itu untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya berjanji penyelesaian tenaga honorer akan dilakukan tanpa ada pembengkakan anggaran, tidak ada PHK massal, dan juga tidak penurunan pendapatan.

Lantas jika tenaga honorer diganti PPPK Paruh Waktu, berapa gaji mereka?

Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, Pemerintah telah menetapkan honoraroum untuk tenaga honorer di tahun 2024.

DKI Jakarta menaik peringkat pertama yang memberikan honorarium tertinggi.

Disusul Papua, Sulawesi Utara dan Kalimantan.

Sedangkan besaran gaji tenaga honorer di kantor pemerintahan terendah ada di provinsi Jawa Tengah, dengan gaji sebesar Rp 2,28 juta per bulan.

PMK Nomor 49 Tahun 2023 menetapkan besaran honorarium untuk tenaga honorer dibagian satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti pegawai non-PNS di kantor pemerintahan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan PMK tersebut dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023.

Besaran gaji honorarium tersebut berbeda-beda untuk setiap wilayah.

Berikut ini adalah daftar besaran honorarium untuk satuan satpam dan pengemudi di setiap provinsi di Indonesia:

ACEH - Rp4.020.000

SUMATRA UTARA - Rp3.247.000

RIAU - Rp3.741.000

KEPULAUAN RIAU - Rp3.984.000

JAMBI - Rp3.389.000

SUMATRA BARAT - Rp3.211.000

SUMATRA SELATAN - Rp3.931.000

LAMPUNG - Rp3.039.000

BENGKULU - Rp2.849.000

BANGKA BELITUNG - Rp4.200.000

BANTEN - Rp3.175.000

JAWA BARAT - Rp3.777.000

D.K.I. JAKARTA - Rp5.615.000

JAWA TENGAH - Rp2.280.000

D.I. YOGYAKARTA - Rp2.425.000

JAWA TIMUR - Rp4.135.000

BALI - Rp3.217.000

NUSA TENGGARA BARAT - Rp2.826.000

NUSA TENGGARA TIMUR - Rp2.531.000

KALIMANTAN BARAT - Rp3.117.000

KALIMANTAN TENGAH - Rp3.731.000

KALIMANTAN SELATAN - Rp3.753.000

KALIMANTAN TIMUR - Rp3.867.000

KALIMANTAN UTARA - Rp4.191.000

SULAWESI UTARA - Rp4.239.000

GORONTALO - Rp3.654.000

SULAWESI BARAT - Rp3.443.000

SULAWESI SELATAN - Rp4.038.000

SULAWESI TENGAH - Rp3.044.000

SULAWESI TENGGARA - Rp3.487.000

MALUKU - Rp3.330.000

MALUKU UTARA - Rp3.627.000

Baca Juga: CEK DI SINI Pengumuman Hasil Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023, Ini Tanda Anda Lulus PPG Daljab 2023

PAPUA - Rp4.604.000

PAPUA BARAT - Rp4.124.000

PAPUA BARAT DAYA - Rp4.124.000

PAPUA TENGAH - Rp4.604.000

PAPUA SELATAN - Rp4.604.000

PAPUA PEGUNUNGAN - Rp4.604.000

Namun, perhitungan gaji yang disebutkan di atas hanya mencakup gaji pokok dan belum termasuk uang lembur.

Untuk satpam dan supir, ditetapkan uang lembur sebesar Rp13.000 per jam, sedangkan untuk uang makan lembur sebesar Rp 30.000 per hari.

Berikut perbandingan gaji PPPK 2023:

Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.

Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.

Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.

Baca Juga: Update Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 dan Latihan Soal Seleksi Akademik

Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.

Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.

Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.

Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.

Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.

Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.

Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.

Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.

Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.

Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.

Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.

Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.

Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.***

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut