Perbedaan Batas Usia Pensiun PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi PNS. informasi terkait batas usia pensiun PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu (Ayobandung.com)
Ilustrasi PNS. informasi terkait batas usia pensiun PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu (Ayobandung
)
Kabar terbaru kini ASN terdiri dari tiga unsur yaitu PNS, PPPK Full Time dan PPPK Paruh Waktu.

Meskipun bekerja dalam satu lingkup PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu memiliki besaran gaji dan batas usia pensiun yang berbeda.

Calon ASN wajib mengetahui terkait batas usia pensiun antara PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu sebagai salah satu pertimbangan saat nanti mendaftarkan diri.

Ketiga unsur ASN yaitu PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu masing-masing memiliki status yang berbeda.

PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang memiliki status sebagai pegawai tetap instansi dibawah naungan pemerintah.

Sedangkan PPPK merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang akan diperpanjang setiap 5 tahun.

Khusus untuk PPPK Paruh Waktu merupakan wadah yang disediakan pemerintah untuk menampung tenaga honorer dari semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

PPPK Paruh Waktu ini merupakan solusi dari pemerintah untuk menyelamatkan tenaga honorer dari ancaman penghapusan yang akan diberlakukan pada bulan November mendatang.

Ketiga jabatan tersebut masing-masing memiliki batas usia pensiun yang berbeda dengan rincian sebagai berikut:

Batas usia pensiun PNS dibagi menjadi 3 jenis sesuai dengan usia dan jabatan sebagai berikut:

- Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan memiliki batas usia pensiun 58 tahun

- Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya memiliki batas usia 60 tahun.

- Pejabat fungsional ahli utama batas usia pensiunan 65 tahun.

Sedangkan untuk PPPK memiliki batas kerja sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati, masa perjanjian kerja PPPK minimal 1 tahun, dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi.

Belum lama ini Menpan RB telah mengeluarkan surat edaran bahwa PPPK kategori guru akan bekerja hingga umur 60 tahun.

Tentunya ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan bagi PPPK kategori guru karena memiliki masa kerja yang hampir sama dengan PNS.

Selanjutnya batas usia pensiun untuk PPPK Paruh waktu hingga kini belum ada keterangan secara pasti karena jabatan ini masih akan diresmikan Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang bersama dengan RUU APBN.

Demikian informasi terkait batas usia pensiun PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu.***

Editor: Dina Miladina Dewimulyani/ayobandung