Rincian Gaji PNS PPPK, Polri, TNI dan Pensiunan Naik Diumumkan 16 Agustus 2023

Ilustrasi PNS -
Ilustrasi PNS - /
Wacana kenaikan gaji bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan berhembus.

Seperti diketahui, kabar kenaikan gaji ini selalu ditunggu para ASN karena sejak 2018 lalu.

Sinyal kenaikan gaji PNS ini diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani menegaskan bahwa ada wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024 mendatang.

Namun, hal tersebut akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengumumkan pada saat penyampaian Rancangan Undang - Undang (RUU) APBN 2024 nanti.

"Bapak presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus, salah satu yang sedang kita hitung secara serius detil adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan Pensiunan, jadi supaya enak dan tegang terus (tunggu) tanggal 16 Agustus pak Presiden," kata Sri Mulyani, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Rabu 7 Juni 2023.

Saat ini Kementerian Keuangan dan Kementeria Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) telah menyelesaikan rancanangan Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan tahun 2024.

Pengumuman tersebut tentu akan menjadi kado istimewa bagi PNS di hari perayaan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia 2023.

Terakhir kali, kenaikan gaji itu sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai�Negeri�Sipil.

Pada saat itu, gaji PNS naik sebesar 5 persen.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300). Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000). Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Bukan cuma gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan setiap bulan, meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan fungsional, dan tunjangan umum.

Berikut daftar tunjangan PNS hingga saat ini:

1. Tunjangan jabatan struktural

- Diberikan pada PNS dan besarnya tergantung jabatan seseorang dalam kerangka struktural sebuah organisasi yang memiliki strata tertentu.

2. Tukin

- Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

3. Tunjangan fungsional

- Diberikan pada seseorang dengan pertimbangan dasar pada keahlian atau keterampilan yang dimiliki. Seperti dokter, apoteker, analis, auditor, peneliti, guru dan pekerjaan lainnya.

1. Tunjangan uang makan

- PNS golongan I dan II Rp 35.000

- PNS golongan III Rp 37.000

- PNS golongan IV Rp 41.000

2. Tunjangan uang lembur

- Uang lembur PNS golongan I Rp 18.000

- Uang lembur PNS golongan II Rp 24.000

- Uang lembur PNS golongan III Rp 30.000

- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

Tunjangan ini sebesar Rp 19.000 hingga Rp 25.000.

Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

- Pejabat Negara Rp 14.840.000

- Pejabat Eselon I Rp 11.100.000

- Pejabat Eselon II Rp 10.990.000.

Sementara untuk gaji PPPK, diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 98 tahun 2020.

1. Besaran Gaji Bulanan PPPK Golongan I Rp. 1794.900 – Rp. 2.686.200

2. Besaran Gaji Bulanan PPPK Golongan II Rp. 1.960.200 – Rp. 2.843.900

3. Besaran Gaji Bulanan PPPK Golongan III Rp. 2.043.200 – Rp. 2.964.200

4. Besaran Gaji Bulanan PPPK Golongan IV Rp. 2.129.500 – Rp. 3.089.600

5. Besaran Gaji Bulanan PPPK Golongan V Rp. 2.325.600 – Rp. 3.879.700

6. Besaran Gaji Bulanan PPPK Golongan VI Rp. 2.539.700 – Rp. 4.043.800

7. Besaran Gaji Bulanan PPPK Golongan VII Rp. 2.647.200 – Rp. 4.214.900

8. Besaran Gaji Bulanan PPPK Golongan VIII Rp.2.759.100 – Rp. 4.393.100

9. Besaran Gaji Bulanan PPPK Golongan IX Rp. 2.966.500 – Rp. 4.872.000

10. Besaran Gaji Bulanan PPPK Golongan X Rp. 3.091.900 – Rp. 5.078.000

11. Besaran Gaji Bulanan PPPK Golongan XI Rp. 3.222.700 – Rp. 5.292.800

12. Besaran Gaji Bulanan PPPK Golongan XII Rp. 3.359.000 – Rp. 5.516.800

13. Besaran Gaji Bulanan PPPK Golongan XIII Rp. 3.501.100 – Rp. 5.750.100

14. Besaran Gaji Bulanan PPPK Golongan XIV Rp. 3.649.200 – Rp. 5.993.300

15. Besaran Gaji Bulanan PPPK Golongan XV Rp. 3.803.500 – RP. 6.246.900

16. Besaran Gaji Bulanan PPPK Golongan XVI Rp. 3.964.500 – Rp. 6.511.100

17. Besaran Gaji Bulanan PPPK Golongan XVII RP. 4.132.200 – Rp. 6.782.500

Hingga kini belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai adanya kenaikan gaji PPPK tahun 2024.

Kita tunggu saja 16 Agustus 2023.***

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut