RUU ASN Terbaru Tenaga Honorer Dihapus November 2023 Jadi PPPK Part Time

 Ilustraso -- Rancangan Undang-Undang atau RUU ASN Nomor 5 tahun 2014 dipastikan akan mengalami perubahan dan segera diterbitkan. (Ayobandung.com/Irfan Al Faritsi)

Ilustraso -- Rancangan Undang-Undang atau RUU ASN Nomor 5 tahun 2014 dipastikan akan mengalami perubahan dan segera diterbitkan. (Ayobandung/Irfan Al Faritsi)
Rancangan Undang-Undang atau RUU ASN Nomor 5 tahun 2014 dipastikan akan mengalami perubahan dan segera diterbitkan.

RUU ASN tersebut mengatur tentang status tenaga honorer yang akan segera dihapuskan pada 28 November 2023 mendatang.

Di mana dalam RUU ASN terbaru mencantumkan tentang status kepegawaian Pemerintah.

Awalnya status kepegawaian yang diakui oleh Instansi Pemerintah hanya terdapat dua status yaitu PNS dan PPPK saja.

Namun, mengingat tenaga honorer yang akan dihapuskan tahun ini maka RUU ASN mengalami perubahan dan mencantumkan status baru yaitu PPPK Part Time.

Hal ini selaras dengan penyelesaian masalah tenaga honorer yang akan segera dihapuskan.

Menurut Azwar Anas selaku MenPANRB adanya perubahan pada RUU ASN ini juga merupakan bagian dari prinsip yang dipegang.

Pertama, dengan berubahnya status tenaga honorer menjadi PPPK Part Time akan menghindari PHK massal.

Kedua, perubahan status PPPK Part Time juga merupakan komitmen untuk tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi Pemerintah.

Selanjutnya, MenPANRB turut berprinsip perubahan RUU ASN untuk fokus menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer.

Kemudian, prinsip yang terakhir ialah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kendati demikian, salah satu tujuan yang menonjol adanya perubahan RUU ASN ini yakni untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan Pemerintah baik pusat maupun daerah.

Sehingga bagi tenaga honorer yang terdampak kebijakan penghapusan per 28 November 2023 segera mendapatkan jawaban dari status kepegawaiannya.

Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa status kepegawaian yang diakui oleh Pemerintah berubah menjadi tiga unsur yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Part Time atau paruh waktu.

Demikian informasi terkait perubahan RUU ASN terbaru yang mengatur tentang status tenaga honorer menjadi PPPK Part Time. ***

Editor: Miftah Salis Hidayah

Sumber: Instagram